Ada Kekeliruan Administrasi, Ahli Sebut Penyitaan Barang Bukti Kasus Febrie Tidak Sah
Ada Kekeliruan Administrasi Ahli Sebut bahwa seluruh proses penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Ada Kekeliruan Administrasi Ahli Sebut Penyitaan Tidak Sah
Jurnalnaya.com – Ada Kekeliruan Administrasi Ahli Sebut bahwa seluruh proses penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kehilangan dasar hukumnya. Kesimpulan tegas tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, ketika ia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut Arif, kekeliruan administratif yang terjadi saat pengadilan menerbitkan izin penggeledahan membuat legitimasi hukum dari setiap tindakan penyitaan menjadi gugur secara otomatis.
Ketidaksesuaian antara Permohonan dan Penetapan Penggeledahan
Arif menyoroti adanya ketidakcocokan mendasar antara surat permohonan yang diajukan penyidik dan penetapan penggeledahan yang kemudian dikeluarkan pengadilan. Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa cakupan wilayah dalam surat permohonan secara umum hanya merujuk pada area Polda Metro Jaya. Namun, penetapan yang terbit tidak sejalan dengan apa yang dimohonkan, sehingga izin tersebut seharusnya tidak bisa diterbitkan sejak awal.
“Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan secara umum hanya untuk wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Arif saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketidaksesuaian ini bukan sekadar cacat formalitas. Dalam kerangka hukum acara pidana, penetapan penggeledahan harus merupakan cerminan langsung dari permohonan yang diajukan. Ketika kedua dokumen tersebut tidak selaras, maka dasar hukum yang menopang tindakan penyidik menjadi rapuh dan dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
Efek Domino pada Seluruh Tahapan Penyidikan dan Pembuktian
Menurut Arif, kekeliruan administratif di tahap awal tersebut menciptakan efek domino yang merambat ke seluruh rangkaian penyidikan hingga ke ruang sidang. Ketika surat permohonan sudah tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan, maka legitimasi hukum dari izin yang terbit otomatis gugur. Konsekuensinya, setiap tindakan pengambilan alih kewenangan atas suatu benda—termasuk penyitaan—turut menjadi tidak sah.
“Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” tegas Arif.
“Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, penyitaannya ikut tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah, berarti bukti-bukti itu juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,” ujar Arif.
Implikasi dari pernyataan tersebut sangat krusial bagi jalannya perkara. Apabila majelis hakim praperadilan menerima argumentasi ahli dan membatalkan penetapan penggeledahan, maka seluruh barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut berpotensi tidak dapat digunakan dalam persidangan pokok. Hal ini dapat melemahkan secara signifikan konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Konteks Perkara dan Posisi Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Sidang praperadilan yang menjadi arena pemaparan pendapat ahli tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Febrie memanfaatkan kesempatan ini untuk menggugat sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan penyidik, dengan dukungan analisis hukum dari saksi ahli pidana.
Hasil sidang praperadilan ini akan menentukan apakah barang bukti yang telah disita dapat tetap digunakan dalam persidangan pokok atau harus dikembalikan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Keputusan tersebut berpotensi mengubah arah dan substansi perkara secara fundamental.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kekeliruan Administrasi dalam Penyitaan
Apa yang dimaksud dengan kekeliruan administrasi dalam konteks penetapan penggeledahan? Kekeliruan administrasi merujuk pada ketidaksesuaian antara isi surat permohonan yang diajukan penyidik dan penetapan yang dikeluarkan pengadilan. Jika cakupan wilayah, objek, atau subjek dalam kedua dokumen tidak identik, maka penetapan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Bagaimana dampak penyitaan tidak sah terhadap alat bukti di persidangan? Berdasarkan prinsip hukum acara pidana, barang bukti yang diperoleh melalui tindakan yang tidak sah tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Artinya, jika penetapan penggeledahan dibatalkan, seluruh barang bukti yang berasal dari tindakan tersebut kehilangan kekuatan pembuktian di pengadilan.
Apakah pihak tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya penyitaan? Ya. Tersangka atau pihak yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan, termasuk dasar hukum dari penetapan penggeledahan yang melandasinya.
