Skip to content
Royal desk
Agustus 28, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie, Cacat Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka

Emily Thomas - jurnalnaya.com 2 mins read

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie, Cacat Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka

PN Jaksel Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Cacat Prosedural Internal Tidak Membatalkan Status Tersangka

Jurnalnaya.com – Pada Jumat, 28 Agustus 2026, majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka serta tindakan penahanan yang telah dilakukan penyidik dinyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum.

Alasan Hakim: Ketidakcermatan Administratif Bukan Alasan Pembatalan

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa berbagai kekurangan pada sisi tata kelola internal lembaga penyidik tidak serta-merta meruntuhkan tindakan hukum yang telah diambil. Menurut pertimbangan majelis, dalil pemohon soal ketidakcermatan administratif tidak memiliki bobot cukup untuk menggugurkan perkara secara keseluruhan.

“Menimbang bahwa sebaliknya, ketidaksempurnaan redaksi, nomenklatur, alur tata administrasi internal, atau ketidakcermatan lain yang tidak menghilangkan kewenangan, dua alat bukti, ataupun hak substantif pemohon tidak sendirinya menyebabkan upaya paksa batal.”

Parameter Pelanggaran yang Menyentuh Inti Legalitas

Richard kemudian merinci kondisi-kondisi yang sesungguhnya dapat menggoyahkan keabsahan upaya paksa. Ia menyebut bahwa hanya pelanggaran yang menghapus kewenangan penyidik, menghilangkan minimal dua alat bukti sah, menggunakan bukti yang diperoleh secara melawan hukum, merampas hak seseorang mengetahui dasar status hukumnya, atau tidak memenuhi alasan penahanan yang layak, yang dianggap menyentuh inti legalitas tindakan tersebut.

“Menimbang bahwa pelanggaran yang menghilangkan kewenangan penyidik, menghilangkan minimal dua alat bukti yang sah, menggunakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, menghilangkan hak seseorang untuk mengetahui dasar status hukumnya, atau tidak memenuhi alasan penahanan merupakan pelanggaran yang menyentuh inti legalitas upaya paksa.”

Putusan Akhir: Permohonan Ditolak Sepenuhnya

Berdasarkan parameter hukum di atas, pengadilan menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah — yang berstatus tersangka perkara TPPU — tidak melanggar ketentuan esensial apa pun. Oleh karena itu, permohonan pemohon agar surat perintah penyidikan dibatalkan dan kasus dihentikan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”

Frequently Asked Questions

What is Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Cacat?

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Cacat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Cacat matter?

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Cacat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a reply