Skip to content
Royal desk
Oktober 15, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Besok, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Charles Davis - jurnalnaya.com 3 mins read

Tim 9 Kejaksaan Agung menyiapkan pelimpahan tersangka beserta berkas perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18

Besok, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Masuki Tahap Penuntutan pada 18 September 2026

Jurnalnaya.com – Tim 9 Kejaksaan Agung menyiapkan pelimpahan tersangka beserta berkas perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Proses yang dikenal sebagai Tahap II tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan tuntas dan berkasnya lengkap.

Febrie menghadapi sangkaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan menjadi tahap penting karena penanganan perkara akan bergerak dari penyidikan menuju persiapan penuntutan di pengadilan.

Dua Tersangka Lain Turut Dilimpahkan

Agenda Tahap II tidak hanya mencakup Febrie. Dua orang lain juga dijadwalkan diserahkan bersama dokumen perkaranya, yakni Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari unsur swasta. Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dengan pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan akan menerima penguasaan perkara untuk menelaah kelengkapan materi penuntutan. Tahap ini lazim mencakup penyerahan tersangka, barang bukti, serta administrasi perkara yang telah dihimpun selama penyidikan.

Waktu pelaksanaan pada Jumat itu belum dipastikan secara rinci. Kejaksaan Agung hanya memberi gambaran bahwa kegiatan tersebut kemungkinan berlangsung pada siang hari.

“Waktunya belum pasti, tapi sepertinya siang,” ungkap Anang.

Penyidikan Disebut Memasuki Finalisasi

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan berada pada fase akhir. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 15 September 2026, ketika penanganan perkara memasuki tahap finalisasi sebelum pelimpahan.

Finalisasi penyidikan berarti tim penyidik merampungkan kebutuhan perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum. Dalam konteks ini, kelengkapan berkas menjadi dasar untuk membawa perkara ke proses berikutnya, tanpa berarti putusan mengenai kesalahan para tersangka telah ditetapkan. Penilaian akhir atas dakwaan dan pembuktian tetap berada dalam proses peradilan.

Perkara yang menjerat Febrie memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana asal berupa korupsi. Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Polri serta instansi terkait, disepakati bahwa dugaan pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara menjadi tindak pidana asal dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kaitan dengan Perkara ASABRI dan Jiwasraya

Penyebutan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya menempatkan perkara ini dalam rangkaian penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dua perusahaan tersebut. Untuk Febrie, konstruksi perkara yang disiapkan mencakup dugaan korupsi berupa pemerasan serta dugaan pencucian uang yang mengikuti tindak pidana asal itu.

TPPU pada pokoknya berkaitan dengan dugaan upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan asal-usul harta yang diduga terkait kejahatan. Karena itu, penyidik perlu menautkan dugaan aliran atau pengelolaan aset dengan perbuatan pidana asal yang disangkakan. Rangkaian tersebut akan menjadi bagian dari materi yang dipersiapkan untuk penuntutan.

Bagi publik, pelimpahan Tahap II perlu dipahami sebagai perpindahan tanggung jawab proses perkara, bukan putusan pengadilan. Setelah Kejari Jakarta Selatan menerima tersangka dan berkas, tahapan berikutnya berfokus pada penyusunan surat dakwaan serta persiapan membawa perkara ke persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jadwal 18 September 2026 menjadi penanda bahwa penyidikan terhadap tiga tersangka telah mencapai titik krusial. Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin akan menghadapi proses lanjutan dengan status serta sangkaan yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sementara pembuktian perkara akan diuji pada tahap penuntutan dan persidangan.

Frequently Asked Questions

What is Besok Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie?

Besok Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Besok Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie matter?

Besok Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a reply