MK Wajibkan Label Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Kemasan Harus Jelas
Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang disajikan secara terang pada produk pangan kemasan. Kewajiban
MK Tegaskan Informasi Gula, Garam, dan Lemak pada Kemasan Harus Mudah Dipahami
Jurnalnaya.com – Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang disajikan secara terang pada produk pangan kemasan. Kewajiban tersebut ditujukan agar konsumen dapat memahami produk yang akan dikonsumsi sekaligus memperoleh perlindungan terhadap hak kesehatannya.
Penegasan itu tercantum dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
Mahkamah menilai keterangan pada kemasan tidak cukup hanya tersedia secara formal. Informasi itu perlu benar, jujur, jelas, dan dapat dimengerti oleh masyarakat. Dengan demikian, konsumen tidak dibebani kesulitan saat mencari atau menafsirkan kandungan yang relevan dalam produk pangan olahan dan kemasan.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Peran Pemerintah
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Guntur menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha menyediakan informasi yang memadai memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pemerintah. Pemerintah perlu menyusun pengaturan serta pengawasan yang memungkinkan konsumen benar-benar mengetahui dan memahami informasi yang diberikan.
“Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen,” ujar Guntur.
Artinya, perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada itikad pelaku usaha dalam mencantumkan data produk. Standar yang ditetapkan dan pengawasan yang dijalankan pemerintah juga menjadi bagian penting agar informasi pada kemasan tidak sekadar menjadi tulisan yang sulit dibaca, kurang menonjol, atau berpotensi menimbulkan pemahaman keliru.
Guntur turut menyinggung kemungkinan penggunaan label warna dan simbol pada kemasan sebagai bagian dari penyajian informasi. Pencantuman unsur semacam itu, dalam pandangan Mahkamah, berkaitan dengan kebutuhan agar informasi gizi lebih mudah dikenali oleh konsumen ketika memilih produk.
Pengaturan tersebut dipandang penting karena keputusan membeli pangan kemasan kerap dibuat dalam waktu singkat. Keterangan yang mudah ditemukan dan dipahami dapat membantu masyarakat menilai kandungan gula, garam, serta lemak sebelum mengonsumsi suatu produk. Dalam konteks ini, transparansi kemasan berhubungan dengan upaya menjaga hak masyarakat atas kesehatan.
Standar yang Tegas Diperlukan
Mahkamah juga menyoroti belum adanya parameter yang baku dan fungsional untuk menjelaskan frasa “memberikan informasi yang jelas” dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Ketidakjelasan ukuran tersebut dinilai dapat membuka risiko kerugian bagi masyarakat.
Tanpa standar yang tegas, pelaku usaha berpotensi mempunyai ruang untuk memenuhi kewajiban informasi secara terbatas tanpa memastikan bahwa konsumen dapat memahaminya. Kondisi itu dinilai tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggung jawab (legal loophole) melalui teknis pengemasan yang menyesatkan,” ucap Guntur.
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kejelasan label bukan hanya persoalan desain kemasan atau pemasaran. Informasi produk mempunyai konsekuensi hukum karena berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pelaku usaha dan perlindungan hak konsumen. Kemasan yang menyampaikan informasi secara menyesatkan dapat menghambat masyarakat dalam membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pada saat yang sama, pemerintah memegang peran dalam memastikan adanya parameter yang dapat digunakan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut. Standar yang jelas diperlukan agar pelaku usaha memahami batas kewajibannya, sedangkan konsumen memiliki dasar perlindungan yang dapat diandalkan.
Permohonan Dikabulkan Sebagian
Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Kesehatan belum memberikan kepastian hukum yang adil. Mahkamah juga menilai norma tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan atas hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian membacakan amar yang menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Putusan ini menempatkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak sebagai unsur yang harus diperhatikan secara serius dalam perlindungan konsumen pangan kemasan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Bagi masyarakat, penegasan Mahkamah tersebut memperkuat arti informasi pada kemasan sebagai alat untuk mengambil keputusan konsumsi secara lebih sadar. Konsumen tidak hanya membutuhkan daftar kandungan, tetapi juga penyajian yang memungkinkan informasi itu dipahami secara praktis dan jujur.
Bagi pelaku usaha serta pemerintah, putusan ini menegaskan keterhubungan antara kewajiban pemberian informasi dan sistem pengaturan yang efektif. Perlindungan kesehatan masyarakat menuntut label pangan kemasan tidak menimbulkan celah melalui cara penyajian yang membingungkan atau menyesatkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Wajibkan Label Gula Garam dan Lemak?
MK Wajibkan Label Gula Garam dan Lemak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Wajibkan Label Gula Garam dan Lemak matter?
MK Wajibkan Label Gula Garam dan Lemak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
