Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Kejagung
Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung
Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun di Kejagung
Jurnalnaya.com – Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Dana tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Presiden Prabowo Subianto tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam agenda tersebut, ia didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin.
Setibanya di Gedung Kejagung, Presiden mengenakan kemeja safari berwarna cokelat dan menyalami sejumlah pejabat yang menghadiri kegiatan. Di antara para tamu yang hadir terdapat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto.
Satgas PKH Serahkan Dana untuk Kas Negara
Dalam kegiatan itu, Satgas PKH menampilkan uang bernilai belasan triliun rupiah yang akan diserahkan kepada negara. Penyerahan ini menjadi bagian dari pelaporan hasil kerja satgas dalam penertiban kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan pertambangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut mencerminkan komitmen Satgas PKH untuk memastikan hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menurutnya, hasil penertiban harus memberikan manfaat nyata bagi negara.
“Sejalan dengan komitmen tersebut hari ini kami melaporkan dan menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.
Nominal yang disampaikan Jaksa Agung mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Angka tersebut setara lebih dari Rp13,2 triliun dan menjadi dana yang dilaporkan serta diserahkan kepada negara dalam agenda di Kejagung tersebut.
Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang ini bersama jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Kehadiran para pejabat terkait menunjukkan bahwa penyerahan dana tersebut melibatkan koordinasi antarlembaga, mulai dari Satgas PKH, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Keuangan sebagai pihak yang menerima dana untuk kas negara.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Selain melaporkan penyerahan uang, Burhanuddin menyampaikan perkembangan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Penertiban dilakukan pada sektor perkebunan dan pertambangan sebagai bagian dari kerja satgas dalam pengelolaan kawasan hutan.
Hingga saat laporan disampaikan, penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara itu, kawasan pada sektor pertambangan yang telah dikuasai kembali tercatat seluas 14.633,79 hektare.
Data tersebut menggambarkan cakupan kerja Satgas PKH pada dua sektor yang disebutkan dalam laporan Jaksa Agung. Penguasaan kembali kawasan hutan menjadi salah satu hasil yang dilaporkan bersamaan dengan penyerahan dana Rp13,2 triliun kepada negara.
Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang tersebut dalam rangkaian agenda yang menempatkan transparansi dan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dari hasil penertiban. Dana disalurkan melalui mekanisme Kementerian Keuangan agar dapat masuk ke kas negara.
FAQ Penyerahan Uang Satgas PKH
Berapa uang yang diserahkan Satgas PKH kepada negara?
Satgas PKH menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara. Dana itu diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
Kapan dan di mana penyerahan uang berlangsung?
Agenda berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Siapa yang mendampingi Presiden Prabowo?
Presiden didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH.
Berapa luas kawasan hutan yang dikuasai kembali?
Untuk sektor perkebunan, kawasan yang dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Adapun pada sektor pertambangan, luasnya mencapai 14.633,79 hektare.
