JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Alasan DPR Bongkar Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Sandra Jackson - jurnalnaya.com

Foto : Sandra Jackson - jurnalnaya.com

DPR Dorong Pembongkaran Fasilitas Ilegal di Lapas Cibinong

Jurnalnaya.com – Komisi XIII DPR RI meminta 10 bangunan mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, segera dibongkar pada Rabu, 30 September 2026. Tindakan itu diarahkan untuk menertibkan fasilitas yang dinilai bukan milik resmi negara sekaligus mengakhiri potensi perlakuan istimewa terhadap warga binaan.

Penertiban tersebut dilakukan saat Komisi XIII menggelar inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Para pimpinan komisi menekankan bahwa keberadaan bangunan itu tidak boleh dibiarkan, terutama karena fasilitas tersebut disebut berada di area bantaran sungai dan tidak termasuk aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bukan aset negara

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti meminta pembongkaran dilaksanakan tanpa menunggu pembacaan hasil investigasi oleh inspektorat jenderal. Ia memandang status bangunan yang bukan aset negara telah cukup menjadi dasar untuk mengambil langkah langsung di lapangan.

“Menurut saya atas nama pribadi dan Komisi XIII, bangunan 10 itu bukanlah aset negara. Jadi tidak perlu menunggu hasil investigasi yang akan dibacakan Pak Irjen nanti,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat , Rabu, 30 September 2026.

Rinto kemudian meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran terkait melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang dipersoalkan. Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan sikap Komisi XIII dalam kunjungan pengawasan tersebut.

“Saya minta kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, maka 10 bangunan yang merupakan bukan aset negara, saat ini juga kita bongkar bersama-sama,” kata Rinto.

Dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan, kejelasan status fasilitas memiliki arti penting. Sarana yang berada di lingkungan lapas perlu berada dalam penguasaan dan pengawasan yang jelas agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan. Penertiban bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara juga berkaitan dengan upaya menjaga fungsi lapas sebagai tempat pembinaan bagi seluruh warga binaan.

Persoalan bangunan di bantaran sungai

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan pelaksanaan pembongkaran merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat dengar pendapat sebelumnya. Selain status aset, ia menyoroti lokasi 10 bangunan yang disebut berdiri di bantaran sungai. Kondisi itu dipandang melanggar ketentuan tata ruang.

“Ada 10 bangunan yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan yang paling berbahaya itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan. Oleh karena itu ini kita eksekusi hari ini,” kata Sugiat.

Keberadaan bangunan di kawasan bantaran sungai menjadi perhatian karena area tersebut memiliki aturan pemanfaatan ruang tersendiri. Dalam kasus ini, Komisi XIII menempatkan pelanggaran lokasi pembangunan sebagai salah satu alasan utama penertiban harus segera dijalankan, di samping persoalan kepemilikan fasilitas.

Sugiat menyampaikan bahwa Komisi XIII siap menunggu sampai sore hari untuk memastikan proses tersebut benar-benar dimulai. Pelaksanaan teknisnya berada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk penyediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pembongkaran.

“Kami akan menunggu, sampai sore pun kami akan menunggu apakah nanti ada persiapan alat berat dari kementerian. Yang penting keputusan RDP Komisi XIII bisa dilaksanakan,” kata Sugiat.

Pernyataan itu menunjukkan penekanan DPR pada pelaksanaan keputusan, bukan sekadar penyampaian rekomendasi. Kehadiran anggota komisi di lokasi dimaksudkan untuk memastikan tindak lanjut atas masalah yang ditemukan di dalam lingkungan Lapas Cibinong.

Mengakhiri perlakuan khusus

Alasan lain yang disampaikan Komisi XIII adalah kebutuhan untuk mencegah adanya perbedaan perlakuan di antara warga binaan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai fasilitas ilegal perlu ditertibkan agar pengelolaan pemasyarakatan kembali berpijak pada rasa keadilan.

“Supaya tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda, sehingga semuanya berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan,” kata Dewi.

Prinsip tersebut menempatkan seluruh warga binaan dalam kerangka pembinaan yang setara. Fasilitas yang memberi kesan keistimewaan bagi pihak tertentu berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap tata kelola lapas. Karena itu, pembongkaran bangunan mewah ini tidak hanya dipandang sebagai urusan fisik bangunan, tetapi juga sebagai penataan kembali standar layanan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Komisi XIII menegaskan perlunya integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Penataan sarana ilegal diharapkan membuat pengelolaan fasilitas lapas lebih transparan serta selaras dengan ketentuan yang berlaku. Fokusnya adalah memastikan tidak ada bangunan yang berdiri tanpa status jelas maupun dipakai dengan cara yang menciptakan ketimpangan perlakuan.

Dengan pembongkaran yang didorong pada hari inspeksi tersebut, perhatian kini tertuju pada kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjalankan langkah teknis di lokasi. Komisi XIII menegaskan bahwa keputusan rapat dengar pendapat harus diwujudkan, sementara penertiban 10 bangunan itu menjadi bagian dari tuntutan untuk memperkuat keadilan di Lapas Cibinong.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Alasan DPR Bongkar Bangunan Mewah di Lapas?

Alasan DPR Bongkar Bangunan Mewah di Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Alasan DPR Bongkar Bangunan Mewah di Lapas matter?

Alasan DPR Bongkar Bangunan Mewah di Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.