JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Baleg DPR Tuntaskan Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Published September 7, 2026 · Updated September 7, 2026 · By Barbara Williams - jurnalnaya.com

Foto : Barbara Williams - jurnalnaya.com

DPR Selesaikan Naskah Undang-Undang Reforma Agraria, Siap Bentuk Lembaga Baru di Bawah Presiden

Jurnalnaya.com – Setelah bertahun-tahun persoalan sengketa lahan menggerus kepercayaan petani, nelayan, dan komunitas adat terhadap negara, Badan Legislasi DPR akhirnya menutup fase penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Seluruh fraksi partai politik yang hadir memberikan persetujuan setelah masing-masing menyampaikan pandangan dan catatan terhadap draf tersebut.

Langkah legislasi ini bukan sekadar formalitas prosedural. Ia menandai pergeseran kebijakan negara dari pendekatan sektoral yang terfragmentasi menuju kerangka terpadu yang menempatkan reforma agraria sebagai instrumen redistribusi sumber daya secara sistematis. Selama ini, penanganan konflik agraria di Indonesia tersebar di berbagai kementerian dan lembaga tanpa satu payung koordinasi yang jelas. RUU ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.

Proses Legislasi dan Persetujuan Fraksi

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin sesi penutupan dengan pertanyaan formal kepada seluruh anggota: apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Baleg menjawab dengan persetujuan bulat, sehingga naskah resmi dapat diteruskan ke tahap berikutnya dalam mekanisme legislasi nasional.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?"

Sebelum mencapai tahap persetujuan pleno, Baleg telah menerima masukan substansial dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), lembaga kajian yang selama dua dekade terakhir mendokumentasikan pola konflik lahan di berbagai provinsi. Masukan KPA menjadi salah satu rujukan teknis dalam merumuskan definisi objek reforma, kriteria subjek penerima manfaat, serta mekanisme verifikasi lapangan.

Tujuh Pilar Penyelenggaraan Reforma Agraria

Anggota Baleg Iman menjelaskan bahwa RUU mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor ke dalam satu arsitektur kebijakan. Penyelenggaraan reforma agraria dalam naskah tersebut mencakup tujuh komponen utama:

Pertama, penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan kriteria sosial-ekonomi dan ekologis. Kedua, penerimaan dan pendaftaran objek reforma agraria yang diajukan oleh masyarakat. Ketiga, identifikasi objek secara menyeluruh. Keempat, inventarisasi data kepemilikan dan penggunaan lahan. Kelima, verifikasi hukum atas status tanah. Keenam, pengukuran ulang untuk memastikan akurasi batas dan luas. Ketujuh, pelaksanaan redistribusi dan pemberdayaan.

Di luar komponen teknis tersebut, RUU juga mengatur restitusi tanah bagi pihak yang kehilangan akses secara tidak sah, redistribusi lahan kepada subjek reforma agraria, pemberian legalitas hak atas tanah, serta program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.

Badan Reforma Agraria Nasional: Arsitektur Kelembagaan Baru

Inti kelembagaan dari RUU ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Iman menegaskan bahwa BRAN akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan reforma agraria secara nasional.

Penempatan BRAN di bawah Presiden — bukan di bawah satu kementerian teknis — merupakan keputusan struktural yang signifikan. Ia mengimplikasikan bahwa reforma agraria akan diperlakukan sebagai kebijakan lintas sektor yang memerlukan otoritas eksekutif tertinggi untuk mengoordinasikan kementerian agraria, kehutanan, pertanahan, lingkungan, dan daerah. Dengan demikian, hambatan birokrasi yang selama ini melambatkan penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat diminimalkan.

Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal agar pelaksanaan reforma tidak menyimpang dari tujuan redistribusi dan pemberdayaan.

"Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat," kata Iman.

Siapa yang Diberi Hak: Subjek Reforma Agraria

RUU secara eksplisit menyebut enam kategori penerima legalitas hak atas tanah: petani penggarap yang selama ini bekerja di lahan tanpa sertifikat, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan dari akses sumber daya agraria. Penyebutan perempuan sebagai subjek tersendiri merupakan pengakuan bahwa ketimpangan akses lahan berbasis gender masih menjadi persoalan struktural di pedesaan Indonesia.

Keputusan ini berimplikasi langsung terhadap jutaan keluarga yang selama puluhan tahun menggarap tanah negara atau tanah milik pihak lain tanpa kepastian hukum. Legalitas hak atas tanah bukan sekadar pemberian sertifikat; ia membuka akses terhadap kredit pertanian, perlindungan hukum dari penggusuran sepihak, dan partisipasi dalam rantai nilai pangan nasional.

Implikasi dan Arah ke Depan

Iman menyampaikan harapan agar penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi solusi konkret terhadap konflik agraria yang selama ini menjadi salah satu pemicu ketegangan sosial di berbagai daerah. Lebih jauh, ia menekankan bahwa penguatan kedaulatan negara atas sumber agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan dua tujuan akhir yang tidak dapat dipisahkan dari proses legislasi ini.

Setelah persetujuan Baleg, naskah RUU akan memasuki tahapan berikutnya: pembahasan di tingkat komisi terkait, sidang paripurna DPR, dan akhirnya pengajuan kepada Presiden untuk pengesahan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun tergantung dinamika politik dan kompleksitas substansi. Bagi masyarakat yang selama ini menjadi pihak dalam sengketa lahan, setiap tahapan legislasi ke depan akan menjadi penentu apakah komitmen redistribusi benar-benar terwujud dalam praktik kebijakan negara.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Baleg DPR Tuntaskan Penyusunan RUU Pengaturan?

Baleg DPR Tuntaskan Penyusunan RUU Pengaturan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Baleg DPR Tuntaskan Penyusunan RUU Pengaturan matter?

Baleg DPR Tuntaskan Penyusunan RUU Pengaturan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.