JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Karen Johnson - jurnalnaya.com

Foto : Karen Johnson - jurnalnaya.com

BEI Resmi Terapkan Harga Saham Minimum Rp1 per Lembar

Jurnalnaya.com – Bursa Efek Indonesia mulai memberlakukan batas harga saham terendah sebesar Rp1 per lembar pada Senin, 28 September 2026. Ketentuan baru ini menggantikan batas minimum sebelumnya yang berada di Rp50 per lembar dan membuka ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level terbawah.

Perubahan tersebut tidak berarti seluruh saham yang tercatat di BEI akan bernilai Rp1. Harga tiap saham tetap terbentuk melalui pertemuan permintaan dan penawaran di pasar. Aturan baru memungkinkan saham yang sebelumnya berada di Rp50 untuk bergerak ke harga yang lebih rendah apabila mekanisme perdagangan mengarah ke sana.

BEI menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki proses pembentukan harga serta memperbesar peluang likuiditas transaksi. Dengan rentang harga yang lebih fleksibel, investor dan pelaku pasar memiliki pilihan lebih luas saat mengelola posisi investasinya.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya,"

Penerapan harga minimum Rp1 diatur melalui Surat Keputusan Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan bagi perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juga disesuaikan lewat SK Nomor Kep-00137/BEI/09-2026 yang mengubah Peraturan Nomor II-O.

Penyesuaian Auto Rejection hingga Akhir 2026

Bersamaan dengan penghapusan batas harga minimum Rp50, BEI memperbarui ketentuan Auto Rejection untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur atau DINFRA yang ditransaksikan di Pasar Reguler serta Pasar Tunai.

Dalam masa transisi dari 28 September sampai 31 Desember 2026, batas Auto Rejection Bawah atau ARB sebesar 15 persen tetap digunakan bagi saham dengan harga lebih dari Rp10. Untuk saham yang berada dalam rentang Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah masing-masing ditetapkan sebesar Rp1.

Mulai 1 Januari 2027, mekanisme ARB akan kembali dibuat simetris dengan rentang Auto Rejection Atas yang berlaku. Pengaturan bertahap tersebut memberi pasar waktu untuk menyesuaikan diri terhadap satuan harga baru pada saham berharga rendah.

Bagi investor, perubahan ini penting dipahami karena batas pergerakan harga tetap menjadi bagian dari mekanisme perdagangan. Harga minimum yang lebih rendah tidak menghapus pengamanan berupa batas harian, melainkan mengubah ruang gerak saham tertentu yang sebelumnya tidak dapat turun di bawah Rp50.

Papan Pemantauan Khusus Ikut Disempurnakan

BEI juga melakukan penyempurnaan terhadap Papan Pemantauan Khusus atau mekanisme Full Call Auction. Penyesuaian tersebut berjalan beriringan dengan implementasi harga minimum Rp1 dan berlaku efektif pada 28 September 2026.

Aturan terkait perubahan itu tercantum dalam Peraturan I-X mengenai penempatan pencatatan efek ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta Peraturan II-X mengenai perdagangan efek ekuitas pada papan tersebut. Kedua peraturan diterbitkan pada 25 September 2026.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa penyempurnaan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas penerapan Papan Pemantauan Khusus. Tujuannya adalah menjaga agar kriteria penempatan saham tetap sesuai dengan dinamika pasar.

Aspek yang diperhatikan mencakup harga saham, tingkat likuiditas, porsi saham publik atau free float, serta aktivitas perdagangan. Artinya, pembaruan aturan tidak hanya berkaitan dengan nominal harga, tetapi juga dengan kondisi dan karakteristik perdagangan emiten yang masuk ke papan pemantauan.

"Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus 2026 merupakan bagian dari continuous improvement dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah implementasi Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh. Penyempurnaan juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan kebijakan Bursa lainnya yang berkembang sejak 2024,"

Anggota Bursa Disebut Siap Menjalankan Aturan Baru

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan seluruh Anggota Bursa telah siap menjalankan penghapusan harga minimum Rp50 pada perdagangan 28 September 2026. Kesiapan tersebut diperlukan karena perubahan harga minimum berdampak pada sistem perdagangan dan pelaksanaan transaksi di pasar.

"Update terakhir dengan Anggota Bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 di perdagangan 28 September. Hari Senin akan efektif diberlakukan,"

Jeffrey menyebut sejumlah saham telah lama berada di harga Rp50 dengan frekuensi perdagangan yang terbatas. Dengan dihapusnya lantai harga lama, saham-saham tersebut memiliki peluang menemukan harga baru yang mencerminkan minat beli dan minat jual di pasar.

BEI akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut guna menilai efektivitasnya serta dampaknya terhadap aktivitas transaksi. Evaluasi menjadi relevan karena perubahan batas bawah dapat memengaruhi perilaku perdagangan, khususnya pada saham dengan harga rendah dan likuiditas terbatas.

Likuiditas dan Risiko Volatilitas Menjadi Perhatian

Penerapan harga minimum Rp1 menjadi salah satu faktor yang dicermati pelaku pasar pada awal pekan. Head of Research MNC Sekuritas Herditya Wicaksana melihat kebijakan tersebut berpotensi mendorong likuiditas transaksi. Di saat yang sama, rentang harga yang lebih lebar juga dapat meningkatkan volatilitas pada saham tertentu.

Bagi investor ritel, harga saham yang sangat rendah tidak otomatis mencerminkan peluang investasi yang lebih baik. Nominal harga per lembar perlu dilihat bersama kondisi perusahaan, aktivitas perdagangan, jumlah saham beredar, serta risiko pergerakan harga. Saham yang dapat diperdagangkan hingga Rp1 tetap dapat mengalami perubahan cepat sesuai respons pasar.

Kebijakan baru BEI pada akhirnya memberi ruang lebih besar bagi proses pembentukan harga. Namun, keputusan investasi tetap memerlukan perhatian terhadap informasi emiten dan risiko masing-masing instrumen, terutama ketika pergerakan harga saham berbiaya rendah berpotensi menjadi lebih dinamis.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Batas Minimal Harga Saham Rp1 Resmi?

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Resmi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Batas Minimal Harga Saham Rp1 Resmi matter?

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Resmi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.