Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22,3 Kg Emas di Bandara Soetta
22,3 Kg Emas Batangan Digagalkan di Terminal 3 Soekarno-Hatta
Jurnalnaya.com – Upaya penyelundupan emas batangan senilai puluhan miliar rupiah berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan berasal dari dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China sesaat sebelum mereka dijadwalkan terbang ke Hong Kong.
Momen Penyergapan di Boarding Gate
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, operasi bermula dari analisis intelijen yang menyoroti pergerakan dua penumpang penerbangan Garuda Indonesia GA-860 dengan tujuan Hong Kong. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan tertutup hingga akhirnya menyergap kedua target berinisial ZL dan ZC tepat di area ruang tunggu keberangkatan.
"Kedua target tersebut kami intersep di dekat boarding gate. Posisinya sudah di dalam, sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat, take-off-nya 23.50 di boarding gate 10," kata Hengky.
Modus Penyembunyian Barang Bukti
Pemeriksaan lanjutan mengungkap dua modus berbeda. Tersangka ZL menyembunyikan 23 keping emas batangan dengan total berat 14,08 kilogram menggunakan teknik body strapping — dililitkan pada area perut lalu disamarkan di balik celana. Adapun tersangka ZC membawa 7 keping emas seberat 8,2 kilogram yang tersimpan di dalam koper bawaannya.
Konteks Kasus dan Status Hukum
Kasus kedua tersangka kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan keduanya ditahan di Kantor Pusat Bea Cukai. Dalam rentetan operasi sepanjang Agustus tersebut, otoritas berwenang telah menetapkan total 10 orang tersangka dari berbagai kasus dugaan penyelundupan emas ke luar negeri.
"Total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22 3?Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22 3 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22 3 matter?Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22 3 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.