Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Amankan 29 Kilogram Emas di Empat Bandara Internasional
Jurnalnaya.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan sejumlah upaya pengeluaran emas secara ilegal dengan total berat sekitar 29 kilogram. Penindakan yang berlangsung pada 5-14 September 2026 itu dilakukan di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Rangkaian operasi tersebut juga mencegah potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp8,5 miliar.
“Mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Kasus-kasus itu memperlihatkan beragam cara yang digunakan untuk menyamarkan barang. Petugas menemukan logam yang diduga emas di dalam perangkat elektronik, di koper dan tas kabin, serta melekat pada tubuh penumpang dengan metode body strapping. Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan menjadi bagian penting dalam pengawasan arus perjalanan internasional.
Emas Tersembunyi dalam Perangkat Elektronik di Kualanamu
Penindakan terbaru terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin, 14 September 2026. Petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand.
Saat bagasi diperiksa, citra pada barang elektronik yang dibawa penumpang terlihat tidak lazim. Pendalaman pemeriksaan kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas, dengan berat gabungan kurang lebih 1.522 gram.
Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar. Potensi penerimaan negara yang terancam dalam perkara ini mencapai Rp383 juta. NU bersama barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Pola Pembawaan Berulang di Soekarno-Hatta
Di Bandara Soekarno-Hatta, pengawasan dilakukan setelah muncul informasi mengenai pola berulang dalam pembawaan emas ilegal. Dua warga negara asing, SL dan MZ, diamankan ketika akan melakukan perjalanan ke Hong Kong.
“Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ujar Djaka.
Petugas mendapati lima keping emas cast bar berbobot bruto 5.026,5 gram di tas punggung SL. Lima keping lain dengan berat bruto yang sama ditemukan di koper kabin MZ. Seluruh emas dibalut lakban, yang diduga dimaksudkan untuk menyamarkan bentuk barang.
Jumlah barang bukti dalam kasus ini mencapai 10 keping emas dengan total berat 10.053 gram. Nilainya ditaksir Rp25,3 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara berada di kisaran Rp2,5 miliar.
Usai gelar perkara, penanganan terhadap kedua penumpang dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta masih menelusuri kemungkinan adanya hubungan perkara tersebut dengan jaringan yang lebih luas.
Body Strapping di Bali
Upaya penyelundupan juga digagalkan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 6 September 2026. Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG diamankan saat membawa 14 keping emas batangan jenis cast bar.
Emas itu memiliki berat 10.418,3 gram dan disembunyikan pada tubuh pelaku melalui modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Potensi penerimaan negara yang dapat hilang dari perkara ini mencapai Rp3,9 miliar.
Metode penyembunyian pada tubuh biasanya menuntut ketelitian lebih dalam pemeriksaan keamanan. Temuan di Bali menambah catatan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada bagasi tercatat, tetapi juga barang kabin dan pola pergerakan penumpang.
Dua Penindakan di Bandara Sam Ratulangi
Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu, 5 September 2026.
Pada tindakan pertama, tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC diamankan. Ketiganya merupakan penumpang penerbangan komersial dengan tujuan Singapura. Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas, seberat total 5.721 gram.
Serbuk tersebut disembunyikan menggunakan pola body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan Rp14,5 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp1,45 miliar. Ketiga penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan penyidikan masih berjalan.
Dalam tindakan kedua di bandara yang sama, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH. Keduanya tercatat sebagai penumpang penerbangan komersial dengan tujuan Guangzhou. Penanganan atas temuan-temuan di empat bandara tersebut menegaskan pentingnya kerja pengawasan terpadu di jalur keberangkatan internasional, terutama terhadap pola penyamaran yang terus berubah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg?Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg matter?Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.