DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Jurnalnaya.com – DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Komjen Suyudi Ario Seto disetujui sebagai pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam agenda yang sama, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sebelum melanjutkan pengambilan keputusan terkait calon penggantinya.
Persetujuan Disampaikan dalam Rapat Paripurna
Ketua DPR Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan di sidang paripurna. Ia meminta persetujuan para anggota DPR terhadap dua agenda yang berkaitan dengan pergantian pimpinan Polri, yakni pemberhentian Kapolri sebelumnya dan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto.
“Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?”
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh peserta rapat. Dengan keputusan itu, DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto setelah seluruh tahapan pembahasan pencalonannya di parlemen dilalui.
Rapat paripurna menjadi forum resmi untuk menetapkan sikap DPR atas hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi III. Keputusan di tingkat paripurna sekaligus menandai berakhirnya proses pencalonan Suyudi di DPR.
Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Suyudi mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR. Komisi ini menangani bidang hukum dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persetujuan calon pimpinan Polri.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPR menyetujui pencalonan Suyudi untuk diteruskan ke rapat paripurna. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat agar keputusan itu ditetapkan secara aklamasi.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?”
Peserta rapat menjawab setuju dan keputusan kemudian ditandai dengan ketukan palu. Hasil uji kepatutan dan kelayakan itu menjadi dasar bagi Komisi III untuk membawa pencalonan Suyudi ke forum paripurna DPR.
Setelah pembahasan di Komisi III selesai, Habiburokhman menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan langsung diarahkan ke sidang paripurna.
“Dengan telah selesainya, maka kita langsung ke Paripurna,”
Pergantian Pimpinan Polri
Persetujuan DPR terhadap calon Kapolri merupakan bagian dari mekanisme pergantian pimpinan di institusi kepolisian. Dalam proses ini, DPR membahas pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Rangkaian pembahasan menunjukkan bahwa pencalonan Kapolri tidak berhenti pada tahap uji kepatutan dan kelayakan. Hasil pembahasan Komisi III harus dibawa ke rapat paripurna agar dapat memperoleh keputusan resmi dari DPR.
Jabatan Kapolri memiliki peran penting dalam memimpin kepolisian nasional, termasuk dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pergantian pimpinan Polri menjadi perhatian publik dan parlemen.
Dengan keputusan tersebut, DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kapolri. Persetujuan itu diberikan setelah Komisi III mendukung pencalonannya melalui mekanisme aklamasi dan rapat paripurna menetapkan hasil akhir pembahasan.
FAQ Seputar Persetujuan Kapolri
Kapan DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri?
DPR memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Apa tahapan yang dijalani sebelum rapat paripurna?
Sebelum diputuskan dalam rapat paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Komisi III kemudian menyetujui pencalonannya secara aklamasi untuk dibawa ke paripurna.
Siapa Kapolri yang digantikan?
Suyudi Ario Seto disetujui untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dalam agenda rapat yang sama.