DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset saat Terima Aspirasi Warga Pati
DPR Buka Ruang Masukan Publik untuk RUU Perampasan Aset
Jurnalnaya.com – Perwakilan masyarakat Kabupaten Pati hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin audiensi tersebut menegaskan bahwa Komisi III DPR siap menampung seluruh poin masukan dari masyarakat.
Komitmen Pengesahan 15 Desember 2026
Dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, telah ditetapkan batas waktu paling lambat untuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Dasco mengonfirmasi langsung kepada para perwakilan Pati bahwa jadwal tersebut telah disepakati secara resmi.
"Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026."
Mekanisme Penindakan dan Keterlibatan Organisasi Masyarakat
Mengenai substansi pasal serta tata cara penindakan tindak pidana tertentu, Dasco menjelaskan bahwa mekanisme yang dirancang menyerupai ketentuan dalam undang-undang yang sudah berlaku. Ia turut menyambut positif keinginan sejumlah organisasi masyarakat untuk dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan materi hukum.
"Selama ini tadi menyampaikan mungkin ada beberapa organisasi dan kemudian minta supaya diundang dalam rapat dengar pendapat."
Dasco menegaskan bahwa Komisi III DPR akan membuka kanal bagi seluruh masukan publik guna menyempurnakan draf sebelum RUU tersebut resmi menjadi undang-undang.
"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik."
Penawaran Diskusi Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, Dasco menawarkan penjadwalan sesi diskusi lanjutan khusus bagi warga Pati. Tujuannya agar draf masukan yang lebih rinci dan komprehensif dapat disampaikan secara utuh.
"Nah, itu bisa nanti kita agendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya undang-undang perampasan aset."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan?DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan matter?DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.