JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Harga Emas Antam Berbalik Naik Jadi Rp2,625 Juta/Gram Hari Ini

Published September 10, 2026 · Updated September 10, 2026 · By Barbara Williams - jurnalnaya.com

Foto : Barbara Williams - jurnalnaya.com

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,625 Juta per Gram

Jurnalnaya.com – Harga Emas Antam Berbalik Naik pada Kamis, 10 September 2026. Harga emas batangan Antam ukuran satu gram kini berada di level Rp2,625 juta setelah sebelumnya mengalami pelemahan dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan harga tersebut mencapai Rp15 ribu dibandingkan posisi sehari sebelumnya. Perubahan ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang merencanakan pembelian emas fisik, baik sebagai aset investasi jangka panjang maupun bagian dari pengelolaan portofolio.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga meningkat Rp15 ribu. Harga buyback emas batangan ditetapkan sebesar Rp2,475 juta per gram.

Perbedaan Harga Jual dan Buyback Emas Antam

Pembeli perlu memahami bahwa harga jual adalah nominal yang dibayarkan saat membeli emas batangan dari Antam. Sementara itu, harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emasnya kepada Antam.

Dengan harga jual Rp2,625 juta per gram dan buyback Rp2,475 juta per gram, terdapat selisih yang perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi. Selisih ini lazim terjadi pada investasi emas fisik dan dapat memengaruhi waktu yang dibutuhkan agar nilai investasi berkembang sebelum emas dijual kembali.

Harga produk juga bergantung pada ukuran emas yang dipilih. Untuk emas batangan berukuran 1.000 gram atau satu kilogram, Antam menetapkan harga Rp2,565 miliar. Pecahan emas dengan bobot berbeda dapat memiliki perhitungan harga per gram yang tidak sama, sehingga calon pembeli sebaiknya mengecek nominal setiap ukuran sebelum membeli.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain memperhatikan pergerakan harga, pembeli juga perlu menghitung pajak yang dikenakan dalam transaksi emas batangan. Pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, tarif PPh 22 pembelian emas sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,9 persen.

Bukti pemotongan PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan. Karena itu, dana yang harus disiapkan tidak hanya mengacu pada harga emas yang tertera, tetapi juga mencakup pajak berdasarkan status NPWP pembeli.

Memeriksa status NPWP sebelum bertransaksi dapat membantu masyarakat menghitung total pembayaran dengan lebih akurat. Jumlah gram yang dibeli dan tarif pajak yang berlaku akan menentukan nilai akhir yang perlu dibayarkan.

Ketentuan Pajak Saat Buyback

Penjualan kembali emas kepada Antam juga dapat dikenai ketentuan pajak. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Penjual tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu tiga persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima dalam transaksi.

Oleh sebab itu, pemilik emas tidak cukup menghitung hasil penjualan dengan mengalikan berat emas dan harga buyback. Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, hasil bersih yang diterima akan berkurang setelah pemotongan pajak.

FAQ Harga Emas Antam

Berapa harga emas Antam satu gram hari ini?

Harga emas Antam ukuran satu gram pada Kamis, 10 September 2026, sebesar Rp2,625 juta.

Berapa harga buyback emas Antam?

Harga buyback emas batangan Antam berada di level Rp2,475 juta per gram.

Apakah harga beli dan harga jual kembali emas sama?

Tidak. Harga beli merupakan nominal saat membeli emas dari Antam, sedangkan harga buyback adalah nilai saat emas dijual kembali kepada Antam. Keduanya memiliki selisih yang perlu diperhatikan investor.

Apakah pembelian emas Antam dikenai pajak?

Ya. Pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Harga Emas Antam Berbalik Naik menjadi pengingat bahwa harga emas dapat berubah setiap hari. Sebelum membeli atau menjual emas batangan, masyarakat sebaiknya memeriksa harga terkini, membandingkan harga jual dengan buyback, serta menghitung pajak agar keputusan transaksi lebih terukur.

Related Reading