JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,574 Juta, Buyback Rp2,389 Juta/Gram

Published Oktober 19, 2026 · Updated Oktober 19, 2026 · By Emily Thomas - jurnalnaya.com

Foto : Emily Thomas - jurnalnaya.com

Harga Emas Antam Naik Tipis menjadi Rp2,574 Juta per Gram

Jurnalnaya.com – Harga Emas Antam Naik Tipis pada Senin, 19 Oktober 2026. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam untuk pecahan satu gram tercatat sebesar Rp2,574 juta, naik Rp2.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya. Kenaikan yang terbatas ini terjadi setelah harga emas berada pada posisi tidak berubah sehari sebelumnya.

Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback juga bergerak naik. Antam menetapkan harga buyback emas batangan sebesar Rp2,389 juta per gram, atau meningkat Rp2.000 dari harga sebelumnya. Angka buyback perlu menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang berencana menjual koleksi emas fisiknya dalam waktu dekat.

Perubahan harga harian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembeli maupun penjual, tetapi tidak sebaiknya menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Emas batangan umumnya digunakan sebagai instrumen penyimpanan nilai dalam jangka menengah hingga panjang. Karena itu, investor perlu melihat tujuan keuangan, jangka waktu kepemilikan, serta biaya yang menyertai transaksi.

Memahami Selisih Harga Jual dan Harga Buyback

Harga jual adalah nominal yang harus dibayarkan konsumen saat membeli emas batangan dari Antam. Sementara itu, harga buyback merupakan nilai yang berlaku ketika pemilik emas menjual kembali produknya kepada Antam. Kedua harga tersebut tidak sama karena terdapat selisih yang perlu diperhitungkan sejak awal.

Pada perdagangan hari ini, perbedaan antara harga jual dan buyback mencapai Rp185.000 per gram. Dengan kata lain, seseorang yang baru membeli emas satu gram seharga Rp2,574 juta lalu langsung menjualnya kembali berpotensi menerima nilai buyback Rp2,389 juta per gram, sebelum memperhitungkan pajak apabila ketentuan transaksi terpenuhi.

Selisih ini sering disebut sebagai spread jual-beli. Spread menjadi alasan mengapa emas fisik lebih sesuai bagi pemilik yang tidak terburu-buru menjual. Semakin panjang jangka waktu kepemilikan, peluang kenaikan harga untuk menutup selisih transaksi tersebut dapat menjadi pertimbangan, meskipun pergerakan harga emas tetap tidak dapat dipastikan.

Harga Pecahan Besar Emas Antam

Selain pecahan satu gram, emas Antam tersedia dalam beragam ukuran. Untuk pecahan terbesar dengan berat 1.000 gram, harga yang tercantum mencapai Rp2,514 miliar. Harga per gram pada pecahan besar dapat berbeda dibandingkan pecahan kecil, sehingga calon pembeli sebaiknya memeriksa daftar harga berdasarkan ukuran produk yang dipilih.

Pemilihan pecahan juga berkaitan dengan kebutuhan likuiditas. Pecahan kecil dapat memberi fleksibilitas ketika pemilik hanya ingin menjual sebagian emasnya. Sebaliknya, pecahan lebih besar dapat dipertimbangkan bagi pembeli dengan dana yang lebih besar, setelah memahami nilai transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Harga Emas Antam Naik Tipis pada hari ini menunjukkan perubahan terbatas, tetapi harga emas batangan tetap dapat bergerak setiap hari. Pembeli yang akan bertransaksi dianjurkan memeriksa harga terbaru pada waktu pembelian atau penjualan agar nominal yang disiapkan sesuai dengan kondisi saat itu.

Ketentuan Pajak saat Menjual Emas Kembali

Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dapat dikenai PPh Pasal 22. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenai pajak sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta sebesar tiga persen. Oleh sebab itu, dana bersih yang diterima pemilik emas dapat lebih rendah daripada hasil perkalian sederhana antara jumlah gram emas dan harga buyback yang berlaku.

Sebelum menjual, pemilik emas dapat menghitung jumlah emas yang akan dilepas, harga buyback per gram, dan kemungkinan pajak yang dipotong. Perhitungan sederhana tersebut membantu penjual memperkirakan dana bersih yang akan diterima dari transaksi.

Pajak saat Membeli Emas Batangan

Pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli yang memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenai tarif sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22. Dokumen pembelian dan bukti potong pajak sebaiknya disimpan dengan baik karena dapat membantu pemilik mencatat biaya perolehan emas serta meninjau kembali rencana investasinya di masa mendatang.

FAQ Harga Emas Antam Hari Ini

Berapa harga emas Antam satu gram pada 19 Oktober 2026?

Harga emas Antam untuk pecahan satu gram tercatat Rp2,574 juta. Nilai ini naik Rp2.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.

Berapa harga buyback emas Antam hari ini?

Harga buyback emas Antam berada di level Rp2,389 juta per gram. Nilai tersebut juga naik Rp2.000 dari posisi sebelumnya.

Apakah harga jual dan buyback emas Antam sama?

Tidak. Harga jual adalah harga saat konsumen membeli emas, sedangkan buyback adalah harga ketika emas dijual kembali kepada Antam. Pada hari ini, selisih keduanya sebesar Rp185.000 per gram.

Apakah penjualan kembali emas dikenai pajak?

Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan tiga persen bagi penjual tanpa NPWP. Pajak dipotong dari nilai transaksi buyback.

Dengan mempertimbangkan harga jual, harga buyback, spread, serta pajak, masyarakat dapat membuat keputusan transaksi yang lebih terukur. Harga Emas Antam Naik Tipis memang dapat menjadi informasi penting, namun tujuan kepemilikan dan kemampuan dana tetap perlu menjadi dasar utama sebelum membeli atau menjual emas batangan.

Related Reading