Kemenhub Audit Operator 4 Kapal Usai Rangkaian Kecelakaan
Empat Operator Kapal Diaudit Kemenhub Pasca Runtutan Kecelakaan Pelayaran
Jurnalnaya.com – Kementerian Perhubungan resmi membuka proses audit terhadap empat perusahaan yang mengoperasikan kapal penumpang dan kargo. Langkah ini diambil menyusut serangkaian insiden kecelakaan laut yang terjadi dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir. Tujuan audit adalah mengukur sejauh mana masing-masing operator mematuhi regulasi keselamatan pelayaran, sekaligus menetapkan langkah tindak lanjut atas setiap temuan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR. Rapat itu secara khusus membahas empat insiden: KMP Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.
"Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut, untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran," kata Dudy.
Identitas Operator dan Pemilik Kapal
Berdasarkan paparan resmi Kemenhub, KMP Mutiara Sentosa II dimiliki sekaligus dioperasikan oleh PT Atosim Lampung Pelayaran. Sementara itu, KMP Putri Yasmin berada di bawah PT Jemla Ferry. KM Prince Soya tercatat milik dan dioperasikan PT Bunga Teratai. Adapun KLM Nurul Salsa 01 tidak mencantumkan nama perusahaan; yang tertera sebagai operator sekaligus pemilik adalah Basriadi.
Hasil Audit dan Skema Sanksi
Dudy menegaskan bahwa temuan audit akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi pelanggaran serta mengukur tingkat kelalaian operator dalam memenuhi standar keselamatan. Kemenhub menyiapkan spektrum sanksi yang bertingkat: mulai dari teguran tertulis untuk pelanggaran ringan, hingga pembekuan operasional rute tertentu atau penghentian seluruh kegiatan perusahaan. Apabila unsur pidana terdeteksi, berkas perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Perbaikan Sistem Manifes dan Validasi Penumpang
Di samping audit operator, Kemenhub juga melakukan pembenahan pada prosedur pencatatan manifes. Ketidaksesuaian antara data penumpang yang tercatat dan kondisi riil di kapal ditemukan pada sejumlah insiden tersebut. Salah satu celah utama terjadi ketika jumlah penumpang bertambah setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan, namun perubahan itu tidak dilaporkan ulang kepada otoritas pelabuhan.
"Kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpangnya yang ada di kapal, dan itu yang akan kami lakukan," ujar Dudy.
Kemenhub menargetkan penyatuan data tiket dan proses embarkasi penumpang ke dalam satu sistem terintegrasi yang mampu diperbarui serta divalidasi secara waktu nyata. SPB, menurut Dudy, tidak akan diterbitkan selama data belum melewati proses validasi.
Pengawasan pascaperistiwa juga diperketat melalui pemanfaatan timbangan kendaraan, integrasi berat muatan dengan manifes, digitalisasi deklarasi barang berbahaya, serta inspeksi acak pra-keberangkatan yang mencakup manifes, muatan, stabilitas kapal, dan kelengkapan alat keselamatan.
Kronologi Empat Kecelakaan
KMP Putri Yasmin terbakar di lintasan Padang Bai–Lembar, perairan Selat Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 12 Agustus 2026. Total 212 orang berhasil dievakuasi: 211 selamat dan satu meninggal dunia. Empat orang lainnya masih dalam pencarian berdasarkan laporan masyarakat.
KLM Nurul Salsa 01 tenggelam di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada 15 Juli 2026. Dari 76 orang yang terdata, 58 selamat, empat meninggal, dan 14 belum ditemukan.
KM Prince Soya terbakar saat bersandar di Pelabuhan Samarinda pada 1 Agustus 2026. Seluruh 37 awak yang berada di atas kapal dilaporkan selamat, dan peristiwa itu dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Kemenhub menyatakan bahwa KMP Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin sebelumnya telah menjalani uji petik oleh Marine Inspector dengan hasil laik laut, serta memiliki dokumen keselamatan yang dipersyaratkan.
Investigasi KNKT dan Rekomendasi Pengawasan Muatan
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkapkan bahwa investigasi awal terhadap Mutiara Sentosa II dan Putri Yasmin menunjukkan asap pertama kali terlihat berasal dari kendaraan di geladak kendaraan.
KNKT mencatat 46 kecelakaan kapal Roro penumpang sepanjang periode 2008–2026, dengan 44 persennya berupa kebakaran. Dari total kejadian kebakaran tersebut, 64 persen sumber awalnya berada di geladak kendaraan atau car deck.
Berdasarkan temuan itu, KNKT merekomendasikan peninjauan ulang pengawasan muatan bahan berbahaya, penerapan mekanisme regulated agent serupa yang berlaku pada angkutan udara, perbaikan sistem tiket guna meningkatkan akurasi data penumpang, serta penguatan patroli kebakaran di geladak kendaraan.
Ketua Komisi V DPR Lasarus turut meminta Kemenhub membenahi pengawasan terhadap kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), terutama dalam hal verifikasi data sebelum kapal diizinkan berlayar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kemenhub Audit Operator 4 Kapal Usai?Kemenhub Audit Operator 4 Kapal Usai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kemenhub Audit Operator 4 Kapal Usai matter?Kemenhub Audit Operator 4 Kapal Usai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.