KLH Keluarkan Edaran Larang Buka Lahan dengan Membakar
Edaran Baru KLH: Larangan Mutlak Pembakaran Lahan
Jurnalnaya.com – Jakarta telah menerima regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup yang secara tegas melarang praktik pembukaan lahan melalui pembakaran. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan yang meningkat selama fenomena El Nino. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dasar Hukum dan Waktu Pelaksanaan
Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 resmi diterbitkan pada 10 Agustus 2026 oleh KLH/BPLH. Dokumen ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf h serta Pasal 108 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditambah berbagai peraturan turunan lainnya. SE ini ditujukan langsung kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," ujar Jumhur Hidayat seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Tindakan Strategis bagi Kepala Daerah
Para pemimpin daerah diinstruksikan untuk segera menetapkan kebijakan pelarangan pembakaran lahan. Selain itu, mereka harus melakukan moratorium terhadap peraturan daerah yang masih mengizinkan praktik tersebut. Bagi para pelanggar, sanksi akan diberikan secara bertingkat mulai dari administratif, denda, hingga pidana.
Koordinasi antar-instansi menjadi kunci keberhasilan pencegahan. Kepala daerah diminta mengintegrasikan peran Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, serta aparat TNI dan Polri. Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan ketat di wilayah-wilayah rawan bencana.
Pemantauan dan Kesiapsiagaan
Instruksi teknis lainnya meliputi pemantauan berkala terhadap Tinggi Muka Air Tanah pada lahan gambut. Fungsi sekat kanal juga harus dijaga dengan baik, sementara lahan rawan perlu dibasahi secara rutin. Kesiapsiagaan para pemegang izin usaha harus dipastikan, dan masyarakat harus diberdayakan melalui pelibatan aktif dalam Satuan Tugas Karhutla.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KLH Keluarkan Edaran Larang Buka Lahan?KLH Keluarkan Edaran Larang Buka Lahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KLH Keluarkan Edaran Larang Buka Lahan matter?KLH Keluarkan Edaran Larang Buka Lahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.