JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Sita Dolar AS dan Singapura serta Perhiasan dari Kanwil BPN Jatim

Published September 27, 2026 · Updated September 27, 2026 · By Sandra Taylor - jurnalnaya.com

Foto : Sandra Taylor - jurnalnaya.com

KPK Amankan Dolar AS, Dolar Singapura, dan Perhiasan dari Kanwil BPN Jawa Timur

Jurnalnaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang asing dan sejumlah perhiasan dalam penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026. Tindakan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Barang yang diamankan mencakup lembaran dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta beberapa perhiasan yang diduga berbahan emas. Sebelumnya, setelah penggeledahan pada Jumat, 25 September 2026, penyidik juga menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dari lokasi yang sama.

“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.

Asal dan Tujuan Mata Uang Asing Didalami

Penemuan mata uang asing tersebut membuka ruang pendalaman baru dalam penyidikan. KPK akan menelusuri alur penerimaan uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, tujuan pemberiannya, hingga rentang waktu praktik tersebut diduga berlangsung di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.

Penelusuran ini penting karena barang bukti tidak hanya dipandang sebagai temuan fisik, melainkan juga sebagai petunjuk untuk mengurai hubungan antara para pihak dalam perkara. Penyidik perlu memastikan konteks keberadaan uang asing tersebut serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Sementara itu, perhiasan yang diamankan untuk sementara diduga memiliki nilai puluhan juta rupiah. KPK menduga perhiasan itu berkaitan dengan dana yang dihimpun oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Dugaan tersebut masih akan diuji melalui pendalaman terhadap asal-usul dan pola transaksi yang melatarinya.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sehari setelah rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu nama yang ditetapkan adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Tersangka lain ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Empat orang dari total delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Penetapan tersangka tersebut menandai perkembangan penting dalam penyidikan yang telah disertai penggeledahan di sejumlah lokasi, baik kantor pemerintah maupun properti pihak terkait.

Rangkaian Penggeledahan di Jakarta, Bogor, Mojokerto, hingga Nganjuk

Kegiatan penyidik telah berlangsung sejak pertengahan September 2026. Pada 17 September, KPK menggeledah ruang kerja Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penggeledahan pada hari itu juga mencakup sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. KPK menegaskan bahwa ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan dalam kegiatan tersebut.

Sehari kemudian, 18 September 2026, penyidik mendatangi kantor pengembang swasta di Jakarta dan rumah Lampri. Pengembangan penyidikan berlanjut pada 21 September melalui penggeledahan di kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor.

Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Rangkaian itu kemudian berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.

Penggeledahan di berbagai lokasi tersebut menunjukkan penyidik tengah mengumpulkan dan menguji sejumlah bukti dari pihak pemerintah maupun swasta. Dalam perkara yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan tata ruang, dokumen, transaksi keuangan, komunikasi, serta barang bernilai dapat menjadi bagian dari materi yang diperiksa untuk menelusuri dugaan suap.

Untuk saat ini, KPK masih mendalami kaitan uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan yang disita dengan perkara yang sedang berjalan. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah temuan itu menguatkan konstruksi perkara terhadap para tersangka atau membuka fakta baru terkait pihak lain.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Sita Dolar AS dan Singapura?

KPK Sita Dolar AS dan Singapura is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Sita Dolar AS dan Singapura matter?

KPK Sita Dolar AS dan Singapura matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.