KPK Ungkap Peran Guru di Penawaran Kursi Unsoed Seharga Rp50-500 juta
KPK Bongkar Mekanisme Jual Beli "Kursi" Mahasiswa Baru Unsoed: Per Kepala Capai Rp500 Juta
Harga per Kepala Dipatok Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
Jurnalnaya.com – Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan kisaran harga yang ditemukan dalam percakapan WhatsApp antara seorang guru dan pihak berinisial ES. Menurut Taufik, setiap "kursi" mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditawarkan dengan nilai minimal Rp50 juta dan maksimal sekitar Rp500 juta per kepala.
"Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala."
Taufik menyampaikan keterangan tersebut pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sebagaimana dilansir Antara.
Guru Berperan sebagai Pengepul Siswa
Peran guru dalam skema ini bukan sekadar pengantar administratif. KPK menemukan bahwa seorang guru di tingkat SMA mengoordinasikan sejumlah kelompok siswa untuk kemudian ditawarkan ke pihak Unsoed. Dalam percakapan WhatsApp yang disita, terdapat negosiasi terkait jumlah kuota serta besaran harga per orang.
"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru."
"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa."
Latar Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Temuan-temuan tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026, menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed. Pihak-pihak yang diamankan saat itu meliputi Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Sodiq, Norman, Mulyono (keponakan Sodiq), Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang berperan sebagai perantara, serta Eko. Kuat Puji Prayitno tidak masuk dalam daftar tersangka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Ungkap Peran Guru di Penawaran?KPK Ungkap Peran Guru di Penawaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Ungkap Peran Guru di Penawaran matter?KPK Ungkap Peran Guru di Penawaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.