Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Tim Hukum Febrie Adriansyah Sampaikan 30 Pelanggaran Hukum dan 40 Pelanggaran Aturan ke Hakim Praperadilan
Jurnalnaya.com – Pada Senin, 24 Agustus 2026, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam dokumen tersebut, pihak Febrie mengklaim telah mengidentifikasi 30 pelanggaran hukum acara serta 40 pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri sepanjang proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Isi Dokumen yang Diserahkan
Febri Diansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan tidak sekadar berisi kesimpulan. Pihaknya juga melampirkan transkrip lengkap seluruh jalannya persidangan dari awal hingga akhir, ditambah matriks pembuktian sebagai landasan analisis.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut."
Rincian 40 Ketentuan yang Diklaim Dilanggar
Kubu Febrie memetakan pelanggaran tersebut merentang dari tingkat regulasi tertinggi hingga aturan internal aparat penegak hukum. Secara spesifik, rincian yang disampaikan mencakup satu bagian dalam konstitusi, 23 bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.
Di luar ketentuan perundang-undangan tersebut, tim hukum juga menyoroti pelanggaran terhadap empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung. Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kejaksaan turut disebut sebagai bagian dari kerangka aturan yang dianggap dilanggar.
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya."
30 Pelanggaran dalam Lima Upaya Paksa
Dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menemukan total 30 dugaan pelanggaran hukum acara sekaligus prinsip due process of law. Setiap dugaan pelanggaran dirinci satu per satu dalam berkas simpulan yang diserahkan ke pengadilan.
"Dalam berkas simpulan, kami merincikan satu per satu dari lima upaya paksa yang diajukan di permohonan. Totalnya terdapat 30 dugaan pelanggaran hukum acara prinsip due process of law."
Penegasan: yang Dibatalkan Prosedurnya, Bukan Perkara Pokoknya
Febri menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini tidak bertujuan menggugat perkara pokok. Yang diminta untuk dibatalkan hanyalah prosedur penanganan yang dianggap cacat, sehingga aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk memperbaiki cara menangani perkara setelah putusan dijatuhkan.
"Yang dibatalkan adalah prosedurnya, bukan perkaranya. Penegak hukum masih bisa memperbaiki cara menangani perkara pokok setelah putusan ini."
Ia menambahkan bahwa tuntutan ini merupakan momentum penting untuk mengoreksi penegakan hukum yang dinilai terkesan dipaksakan. Meski demikian, Febrie menyatakan menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran dalam Penanganan?Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran dalam Penanganan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran dalam Penanganan matter?Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran dalam Penanganan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.