JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

OTT Pejabat Unsoed, Pihak Kampus Tunggu Penjelasan KPK

Published Agustus 21, 2026 · Updated Agustus 21, 2026 · By Lisa Thomas - jurnalnaya.com

Foto : Lisa Thomas - jurnalnaya.com

OTT Pejabat Unsoed: Pihak Kampus Tunggu Penjelasan Resmi dari KPK

Jurnalnaya.com – OTT Pejabat Unsoed Pihak Kampus menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan yang tercatat sebagai operasi ke-19 sepanjang tahun 2026. Lembaga antirasuah itu mengamankan sejumlah pejabat dari jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang berkedudukan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus memilih menunggu kejelasan substansi perkara sebelum menyampaikan sikap resmi kepada masyarakat.

Rektor dan Wakil Rektor Terjaring dalam Operasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi kepada Antara di Jakarta pada Jumat, 20 Agustus 2026, bahwa Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq termasuk di antara pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Setyo menegaskan bahwa operasi ini menargetkan pejabat struktural di tingkat rektorat, bukan staf akademik atau tenaga kependidikan di lingkungan fakultas.

"Ada Rektor juga," ujar Setyo singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Setyo turut memastikan bahwa Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo turut terjaring dalam operasi yang sama. Namun, untuk dua pejabat lain—Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof Waluyo Handoko—Setyo menyatakan belum menerima pembaruan informasi dari tim di lapangan mengenai status mereka.

Pihak Kampus Menahan Sikap, Menunggu Proses Hukum

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menjelaskan bahwa kampus belum memperoleh informasi pasti mengenai substansi perkara maupun status hukum para pihak yang menjalani pemeriksaan. Menurut Edi, pihak rektorat menghormati kewenangan KPK sekaligus menunggu hasil resmi sebelum mengambil langkah atau pernyataan apa pun.

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Edi di Purwokerto, Jumat, 21 Agustus 2026, melansir Antara.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," tambah Edi.

Sikap menunggu ini dinilai wajar mengingat operasi tangkap tangan merupakan mekanisme penegakan hukum yang menuntut kerahasiaan proses. Pihak kampus juga belum mengumumkan apakah kegiatan akademik di lingkungan Unsoed akan terganggu selama pemeriksaan terhadap para pejabat berlangsung.

Batas Waktu Penentuan Status Hukum

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK diberikan tenggat waktu satu kali 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Setelah batas waktu tersebut berlalu, setiap orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka wajib dilepaskan. Penentuan status ini menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap penyidikan penuh atau diakhiri pada fase pemeriksaan awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan kuliah di Unsoed terganggu? Hingga saat ini pihak kampus belum mengumumkan perubahan jadwal akademik. Edi Santoso menegaskan bahwa operasional kampus tetap berjalan normal selama tidak ada instruksi resmi dari KPK yang mengharuskan penghentian kegiatan tertentu.

Kapan publik dapat mengetahui status hukum para pejabat? Mengacu pada ketentuan KUHAP, KPK wajib menentukan status hukum dalam waktu 24 jam sejak pengamanan dilakukan. Jika tidak ada penetapan tersangka dalam tenggat tersebut, pihak yang diamankan harus dilepaskan dan perkara tidak dapat dilanjutkan tanpa dasar hukum yang memadai.

Seberapa sering KPK melakukan OTT di lingkungan perguruan tinggi negeri? Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah menangani perkara di sektor pendidikan, namun frekuensi operasi yang menargetkan pejabat rektorat perguruan tinggi negeri masih relatif jarang dibandingkan sektor lain.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is OTT Pejabat Unsoed Pihak Kampus Tunggu?

OTT Pejabat Unsoed Pihak Kampus Tunggu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does OTT Pejabat Unsoed Pihak Kampus Tunggu matter?

OTT Pejabat Unsoed Pihak Kampus Tunggu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.