Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya Pedagang Cermin Bambang Setiawan
Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan
Jurnalnaya.com – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan, pedagang cermin berusia 59 tahun, di Pejompongan, Jakarta Pusat. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut tiga tersangka tersebut berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Iman.
Korban Meninggal Setelah Kekerasan di Jalan Raya Pejompongan
Bambang Setiawan meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan, tidak lama setelah kegiatan penyampaian aspirasi di kawasan itu berakhir.
Kasus ini menarik perhatian karena Bambang merupakan warga Pejompongan yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cermin. Sebelum tiga tersangka diamankan, polisi sempat menyebarkan dua sketsa wajah pria yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengeroyokan hingga korban kehilangan nyawa.
Pengungkapan perkara tidak hanya bertumpu pada kesaksian orang-orang di sekitar lokasi. Penyidik juga menelusuri rekaman visual untuk merekonstruksi rangkaian kejadian, mengenali pihak yang diduga terlibat, serta menguji kecocokan bukti fisik yang ditemukan.
Video, CCTV, dan Barang di Lokasi Diperiksa
Satu flashdisk berisi materi video telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan digital forensik. Materi tersebut mencakup rekaman yang beredar di media sosial serta hasil pengambilan data dari perangkat DVR kamera pengawas atau CCTV.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena rekaman video dapat membantu petugas melihat situasi di lokasi, pergerakan orang-orang di sekitar korban, serta kronologi dugaan kekerasan. Analisis juga dilakukan bersama pemeriksaan terhadap rekaman video amatir yang tersedia.
Selain bukti digital, polisi mengumpulkan sampel dugaan sidik jari laten dari potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di tempat kejadian. Benda-benda tersebut diperiksa karena diduga berkaitan dengan aksi kekerasan terhadap Bambang.
Penyidik turut menyita lima gelas kaca dan delapan piring. Barang-barang itu kemudian dianalisis guna melihat kemungkinan adanya sidik jari yang dapat dibandingkan dengan jejak yang ditemukan pada benda-benda lain di lokasi.
"Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasan," ungkap Iman.
Sejumlah Ahli Dilibatkan dalam Penyidikan
Penanganan perkara ini melibatkan berbagai bidang keahlian. Polisi meminta bantuan ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, serta hukum pidana. Keterlibatan para ahli ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan membantu penyidik memahami keseluruhan konteks kejadian.
Hasil visum et repertum terhadap Bambang dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga telah diamankan. Dokumen medis tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk menjelaskan kondisi korban dan mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
Setelah rekaman CCTV, video amatir, pemeriksaan sidik jari laten, serta sketsa terduga pelaku dianalisis, tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pencarian. Upaya itu berujung pada penangkapan FP, DS, dan DDS di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri fakta hukum lain yang mungkin berkaitan dengan kematian Bambang, termasuk kemungkinan adanya pihak tambahan yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Bagi warga yang mengikuti kasus ini, perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa penelusuran perkara kekerasan dapat melibatkan gabungan bukti fisik, rekaman digital, pemeriksaan medis, dan keterangan ahli. Proses tersebut diperlukan agar setiap dugaan peran dapat diuji secara hukum sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya?Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya matter?Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.