JurnalNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Presiden Prabowo Teken Surpres Penugasan 5 Menteri Bahas RUU Migas

Published September 17, 2026 · Updated September 17, 2026 · By Karen Johnson - jurnalnaya.com

Foto : Karen Johnson - jurnalnaya.com

Prabowo Tugaskan Lima Menteri Wakili Pemerintah dalam Pembahasan RUU Migas

Jurnalnaya.com – Pemerintah mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi bersama DPR setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026. Surat tersebut bertanggal 14 September 2026 dan memuat penetapan wakil pemerintah untuk mengikuti proses legislasi RUU Migas.

Penugasan ini menjadi langkah formal yang membuka ruang pembahasan antara pemerintah dan DPR terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Materi yang dibicarakan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha migas, tetapi juga arah kelembagaan yang akan mengelola sektor hulu energi tersebut.

Lima kementerian terlibat

Presiden menunjuk lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang itu. Mereka adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

Keterlibatan sejumlah kementerian menunjukkan bahwa RUU Migas memuat persoalan lintas sektor. Kementerian ESDM berkaitan langsung dengan tata kelola energi dan kegiatan minyak serta gas bumi. Sementara itu, Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam aspek keuangan negara yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.

Posisi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM juga relevan karena rancangan aturan tersebut menyentuh kebutuhan investasi di sektor energi. Adapun Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum diperlukan dalam pengawalan proses kebijakan, pembentukan regulasi, serta penyelarasan ketentuan hukum yang akan dibahas bersama DPR.

BUK Migas disiapkan menggantikan SKK Migas

Salah satu bagian utama dalam draf revisi UU Migas adalah perubahan kelembagaan pada sektor hulu. Rancangan undang-undang itu mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus Migas atau BUK Migas sebagai lembaga baru yang direncanakan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yakni SKK Migas.

Perubahan tersebut menandai reorientasi dalam pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Dalam skema yang dirancang, BUK Migas akan memegang kewenangan penuh atas pertambangan hulu migas. Artinya, lembaga pengganti SKK Migas itu diposisikan sebagai unsur sentral dalam pelaksanaan pengelolaan sektor hulu.

Kegiatan hulu sendiri mencakup tahap awal industri migas, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan pencarian dan pengembangan sumber minyak maupun gas bumi. Karena berada pada tahap awal rantai industri, tata kelola hulu memengaruhi ketersediaan proyek, kebutuhan modal, serta arah pengelolaan sumber daya energi nasional.

Keberadaan BUK Migas dalam draf RUU menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tidak sekadar mengubah aturan teknis. Perubahan yang direncanakan menyentuh bentuk lembaga, pembagian kewenangan, dan cara negara menjalankan penguasaan atas kegiatan hulu migas.

Kewenangan investasi bersama LPI

Selain mengambil alih peran SKK Migas, BUK Migas dirancang memiliki kewenangan strategis untuk berinvestasi bersama Lembaga Pengelola Investasi atau LPI. Ketentuan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola energi nasional melalui keterlibatan investasi dalam sektor migas.

Ruang investasi bersama tersebut menjadi salah satu aspek yang penting dicermati dalam pembahasan di DPR. Pengaturan mengenai investasi, kewenangan lembaga baru, serta hubungan antarlembaga pemerintah akan menjadi bagian dari pembentukan kerangka tata kelola yang lebih besar bagi sektor hulu minyak dan gas bumi.

Bagi pembaca, pembahasan RUU Migas penting karena minyak dan gas bumi masih menjadi bagian dari sistem energi nasional. Aturan baru yang dibahas pemerintah dan DPR akan menentukan fondasi kelembagaan yang menangani sektor hulu, termasuk bagaimana kewenangan pengelolaan dan investasi ditempatkan dalam kerangka hukum.

Surat Presiden tersebut kini memberi mandat resmi kepada lima menteri untuk menyampaikan dan membahas posisi pemerintah bersama legislatif. Tahap selanjutnya akan menentukan bentuk akhir ketentuan dalam RUU Migas, terutama terkait pembentukan BUK Migas, penggantian SKK Migas, serta kewenangan investasi bersama LPI.

Dengan dimulainya proses pembahasan itu, perhatian akan tertuju pada bagaimana pemerintah dan DPR merumuskan perubahan kelembagaan yang tetap selaras dengan tujuan penguatan pengelolaan energi nasional. RUU Migas diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam menata kembali peran negara pada sektor hulu minyak dan gas bumi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Presiden Prabowo Teken Surpres Penugasan 5 Menteri?

Presiden Prabowo Teken Surpres Penugasan 5 Menteri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Presiden Prabowo Teken Surpres Penugasan 5 Menteri matter?

Presiden Prabowo Teken Surpres Penugasan 5 Menteri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.