Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas menjadi
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut: Pengadilan Tipikor Pertahankan Status Rutan
Jurnalnaya.com – Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik. Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut karena menilai kebutuhan medis terdakwa masih dapat dipenuhi di lingkungan rumah tahanan negara milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama tersebut mengajukan permohonan agar status penahannya diubah menjadi tahanan rumah dengan alasan perawatan pascaoperasi dan keteraturan konsumsi obat.
Pertimbangan Hakim: Kondisi Medis Bisa Ditangani di Rutan
Dalam sidang yang berlangsung Selasa, 18 Agustus 2026, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menjelaskan bahwa alasan pengajuan permohonan berkaitan dengan kebutuhan keteraturan konsumsi obat serta perawatan luka pascaoperasi. Kedua hal itu, menurut majelis, tetap dapat diakomodasi di lingkungan rutan tanpa harus mengubah status penahanan.
“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” ujar Ni Kadek Susantiani di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Antara.
Hakim juga menegaskan bahwa apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat medis yang menuntut penanganan segera di rumah sakit, Yaqut cukup berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan. Dokter tersebut akan menilai apakah terdakwa memerlukan perawatan inap atau rawat jalan berdasarkan kondisi medisnya saat itu. Dengan demikian, hakim menolak pengalihan tahanan Yaqut ke rumah karena mekanisme penanganan darurat sudah tersedia di dalam rutan.
Rujukan Poli Bedah dan Permohonan Berobat Jalan
Mengenai rujukan ke poli bedah yang menyebut risiko infeksi pada Yaqut, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan secara terpisah.
“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” kata Ni Kadek.
Keputusan ini berarti bahwa meskipun terdapat catatan medis dari poli bedah, majelis belum dapat langsung mengabulkan perubahan status penahanan tanpa verifikasi lebih lanjut terhadap diagnosis dan rekomendasi dokter yang bersangkutan.
Dakwaan Korupsi Kuota Haji dan Kerugian Negara
Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah mengatur serta mengalihkan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Selain itu, ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus yang tidak memiliki masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), pihak swasta Ismail Adham, dan
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut Menjadi?
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut Menjadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut Menjadi matter?
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut Menjadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
