Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto terkait Perkara Pencucian Uang
Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto terus berjalan di bawah kendali Tim Penyidik Kejaksaan Agung, yang dikenal
Kejagung Dalami Aset Tersangka Don Ritto Lewat Pemeriksaan Saksi
Jurnalnaya.com – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto terus berjalan di bawah kendali Tim Penyidik Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9. Langkah terbaru dalam proses hukum ini adalah pemeriksaan seorang saksi meringankan yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait konstruksi perkara dan penelusuran aset yang diduga bersumber dari hasil kejahatan.
Konteks Pelimpahan dari Polri
Proses penyidikan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang ditandatangani pada 20 Juli 2026. Dokumen tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan sekaligus setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah—yang kini menjabat sebagai mantan Jampidsus—sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto sendiri berstatus tersangka TPPU.
Pemeriksaan Saksi dan Keterangan Resmi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelaksanaan pemeriksaan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagaimana dilansir Antara.
“Penyidik memeriksa seorang saksi yang meringankan DR (Don Ritto) untuk dimintai keterangannya,” kata Anang Supriatna.
Di samping satu saksi meringankan tersebut, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari kalangan swasta. Namun, Anang tidak merinci identitas ketiga saksi itu maupun substansi keterangan yang mereka berikan.
Komitmen Profesionalisme
Anang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan dalam setiap tindakan hukum.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto?
Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto matter?
Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
