Skip to content
Royal desk
Oktober 15, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah Gibran

Karen Johnson - jurnalnaya.com 4 mins read

Mahkamah Konstitusi tengah berada pada fase penentuan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini menguji

Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah Gibran

MK Memasuki Tahap Akhir Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Jurnalnaya.com – Mahkamah Konstitusi tengah berada pada fase penentuan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini menguji keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mengikuti pencalonan dalam Pilpres 2024.

Setelah agenda pembuktian berlangsung dalam sejumlah persidangan, perhatian kini tertuju pada putusan sembilan hakim konstitusi. Putusan tersebut akan menjadi penutup proses persidangan yang membahas dokumen pendidikan, mekanisme verifikasi pencalonan, serta ruang kewenangan MK dalam menangani sengketa yang diajukan setelah pasangan calon telah dilantik.

Pemohon Menyoal Riwayat Pendidikan Luar Negeri

Permohonan diajukan oleh 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan aspek administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada masa pendaftaran calon wakil presiden.

Pokok keberatan pemohon berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Rekam pendidikan yang dipersoalkan mencakup Orchid Park Secondary School di Singapura, program lanjutan di UTS Insearch Australia, serta MDIS Singapura. Pemohon menilai jalur pendidikan itu belum terbukti memiliki kesetaraan yang sah dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat di Indonesia.

Selain mempersoalkan tingkat kesetaraan pendidikan, pemohon juga mengangkat proses pemeriksaan dokumen oleh KPU RI. Mereka menduga verifikasi terhadap syarat pencalonan tidak dilakukan secara cukup ketat atau terdapat unsur pengabaian dalam tahap administrasi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan keterpilihan Gibran. Permintaan tersebut disampaikan sejak pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada pertengahan September 2026. Pada tahap awal itu, kuasa hukum pemohon memaparkan alasan mengapa mereka memandang persyaratan administratif pencalonan belum terpenuhi.

Keterangan Ahli dalam Sidang Pembuktian

Sidang pembuktian dari pihak pemohon digelar pada 30 September 2026. Sejumlah ahli dan saksi hadir untuk memberi penjelasan mengenai aspek konstitusional, kepemiluan, serta standar verifikasi dokumen calon. Mereka antara lain pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Yance Arizona, peneliti kepemiluan Titi Anggraini, serta mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha.

Kehadiran para ahli tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan pentingnya pengujian syarat administratif dalam proses pencalonan. Isu yang mengemuka bukan sekadar mengenai dokumen individual, melainkan juga tentang bagaimana lembaga penyelenggara pemilu memastikan seluruh calon memenuhi ketentuan sebelum masuk ke tahapan pemilihan.

Bivitri dalam persidangan menekankan perlunya MK menggunakan kewenangan yang melekat pada fungsinya untuk menjaga keadilan substantif. Ia mengingatkan agar perkara tidak berhenti hanya pada perdebatan prosedur dan teknis.

Tapi saya ingin menekankan soal implied power dari Mahkamah Konstitusi yang harus digunakan karena keadilan substantif ini mesti diberikan dan belum ada forum yang tersedia untuk itu. Jangan sampai kita menemui tembok buntu semata-mata karena persoalan teknis, karena kita ketika menjaga negara hukum bukan persoalan prosedural yang kita jaga, tapi keadilan yang substantif.

Pandangan tersebut memperlihatkan salah satu perdebatan penting dalam perkara ini: apakah MK dapat menjangkau substansi syarat pencalonan pada tahap sekarang, atau apakah persoalan itu seharusnya dipandang telah selesai dalam proses administrasi dan tahapan pemilu sebelumnya.

KPU dan Pihak Terkait Menolak Dalil Pemohon

Pada 1 Oktober 2026, KPU RI dan relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan pembuktian dari sisi termohon dan pihak terkait. Persidangan berlangsung hingga malam dengan menghadirkan ahli dan saksi yang memberikan bantahan terhadap argumentasi para pemohon.

Salah satu pokok pembelaan yang disampaikan adalah soal waktu pengajuan gugatan. Ahli dari pihak KPU berpandangan bahwa sengketa mengenai keabsahan pencalonan tidak lagi tepat diperiksa di MK ketika pasangan calon yang dipersoalkan telah resmi dilantik dan menjalankan jabatan.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan dan surat keterangan kelulusan Gibran. Ia menjelaskan bahwa dokumen penyetaraan dan seluruh kelengkapan administrasi yang diajukan dalam pendaftaran telah dipandang sah serta sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.

Pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu. Termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi termohon, karena menempatkan kewenangan penerbit dokumen dan legalisasi sebagai dasar penilaian keabsahan administrasi. Dari sudut pandang KPU, dokumen yang berasal dari lembaga berwenang dan telah dilegalisasi memenuhi standar yang diperlukan dalam proses pencalonan.

Menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim

Dengan berakhirnya pembuktian pada awal Oktober 2026, perkara kemudian memasuki Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam tahap internal ini, sembilan hakim konstitusi menelaah rangkaian fakta di persidangan, bukti tertulis, penjelasan saksi, serta pendapat para ahli sebelum merumuskan amar putusan.

Putusan nantinya tidak hanya menjawab dalil para pemohon mengenai pendidikan Gibran, tetapi juga berpotensi memperjelas batas penanganan sengketa administrasi pencalonan dalam perkara hasil pemilihan umum. Perkara ini mempertemukan dua pandangan yang berbeda: tuntutan untuk membuka ruang keadilan substantif dan penegasan bahwa proses pencalonan telah melalui verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menanti sikap akhir MK atas perkara tersebut. Apa pun amar yang dijatuhkan, pertimbangan hukum majelis akan menjadi bagian utama untuk memahami bagaimana MK menilai dokumen pendidikan, tata cara verifikasi KPU, serta relevansi waktu pengajuan keberatan dalam sengketa pemilu.

Frequently Asked Questions

What is Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah?

Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah matter?

Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a reply