Penyampaian Aspirasi Warga Pati, Botok Cs Diterima Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menerima kehadiran Supriyono—yang akrab disapa Botok—beserta rombongan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di
Rombongan AMPB Diterima Pimpinan DPR di Senayan
Jurnalnaya.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menerima kehadiran Supriyono—yang akrab disapa Botok—beserta rombongan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rombongan tersebut bahkan diizinkan melangkah masuk ke dalam ruang rapat paripurna.
“Iya (diizinkan masuk sama pimpinan DPR),” ujar Botok di lokasi.
Botok menyampaikan bahwa kehadirannya di ibu kota bukan sekadar kunjungan, melainkan upaya menjembatani suara masyarakat agar dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat di Senayan.
“Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” ucapnya.
Konteks Rapat Paripurna yang Sedang Berlangsung
Pada hari yang sama, DPR tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan memuat tujuh agenda pembahasan.
Agenda pertama mencakup Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Agenda kedua menyangkut tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
Agenda ketiga berisi laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai Perubahan Kelima Prolegnas RUU 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda keempat memuat laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon kepala eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah Dewan Komisioner OJK, juga diakhiri pengambilan keputusan.
Agenda kelima merupakan laporan Komisi III DPR RI tentang perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Agenda keenam menyangkut pendapat fraksi-fraksi atas RUU Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan—usul inisiatif Komisi IV DPR RI—yang kemudian ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI melalui pengambilan keputusan.
Agenda ketujuh ditutup dengan laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, yang juga diakhiri dengan pengambilan keputusan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Penyampaian Aspirasi Warga Pati Botok Cs Diterima?
Penyampaian Aspirasi Warga Pati Botok Cs Diterima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Penyampaian Aspirasi Warga Pati Botok Cs Diterima matter?
Penyampaian Aspirasi Warga Pati Botok Cs Diterima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
