Tak Gunakan APBN, Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham PSBI di KCIC
Kementerian Keuangan tengah merampungkan pengalihan kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)
Pengalihan Saham PSBI di KCIC Disiapkan Tanpa Pembiayaan Langsung APBN
Jurnalnaya.com – Kementerian Keuangan tengah merampungkan pengalihan kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada pemerintah. Proses ini disusun melalui mekanisme khusus agar penyelesaian kewajiban PSBI tidak memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.
PSBI merupakan pemegang saham mayoritas KCIC, perusahaan yang menjalankan proyek kereta cepat Indonesia-China. Karena berkaitan dengan aset dan investasi strategis, pemerintah menempatkan perhatian pada kesiapan finansial, kelangsungan bisnis, operasional perusahaan, hingga landasan hukumnya sebelum pengalihan dilakukan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, menyampaikan bahwa desain pengalihan telah dibahas secara rinci. Pemerintah ingin memastikan skema tersebut tidak menambah tekanan langsung pada postur fiskal nasional.
“Skema telah ditetapkan, telah dibahas secara detail, dan tentunya ini sesuai dengan harapan tidak dilibatkan APBN secara langsung dalam pemenuhan kewajiban PT PSBI,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Pemetaan Menyeluruh Menjadi Tahap Penting
Finalisasi pengalihan tidak hanya berfokus pada perpindahan kepemilikan saham. Kementerian Keuangan sedang menjalankan pemetaan atas sejumlah unsur penting agar transisi dapat berlangsung tertata dan tetap mendukung aktivitas perusahaan.
Aspek yang diperiksa mencakup kondisi keuangan, prospek serta struktur bisnis, kesiapan operasional, dan kebutuhan hukum. Pendekatan ini diperlukan karena perubahan kepemilikan pada perusahaan infrastruktur transportasi massal harus mempertimbangkan kesinambungan pengelolaan, akuntabilitas, serta kepastian bagi seluruh pihak yang terkait.
Evaluasi tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari munculnya risiko fiskal baru. Dalam konteks pengelolaan kekayaan negara, pengalihan aset strategis perlu dirancang dengan nilai yang terukur, struktur yang jelas, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Dan untuk itu, kita saat ini juga supaya pengalihan nanti berjalan dengan terencana, tepat, dan juga bisa operasional, tentu diperlukan untuk pemetaan beberapa aspek, antara lain finansial, aspek bisnis, operasional, dan tentu hukumnya,” tambah dia.
Dengan pemetaan lintas aspek tersebut, pemerintah dapat menilai kesiapan pengalihan secara lebih utuh. Langkah ini bukan sekadar administrasi kepemilikan, melainkan bagian dari penataan investasi negara pada sektor transportasi dan infrastruktur.
Due Diligence dan Penilaian Saham Berjalan Paralel
Kementerian Keuangan juga sedang melakukan due diligence terhadap saham PSBI yang akan dialihkan. Proses ini lazim dilakukan untuk menelaah kondisi, kewajiban, nilai, serta berbagai faktor yang dapat memengaruhi keputusan investasi dan pengalihan kepemilikan.
Bersamaan dengan due diligence, evaluasi nilai saham juga tengah disiapkan. Penilaian tersebut penting agar pengalihan memiliki dasar yang kuat dan mencerminkan kondisi saham secara tepat. Kejelasan nilai menjadi salah satu elemen utama dalam menjaga transparansi pengelolaan modal negara.
Di sisi lain, pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden atau RPerpres sebagai dasar hukum resmi bagi pelaksanaan pengalihan. Penyusunan regulasi dilakukan secara paralel dengan kajian nilai saham dan pemeriksaan menyeluruh atas PSBI.
“Saat ini di Kementerian Keuangan sedang berjalan yaitu due diligence oleh Kementerian Keuangan dan juga evaluasi nilai saham terhadap saham PSBI yang akan dialihkan. Dan secara paralel, penyusunan RPerpres juga sedang kami lakukan,” tambah Evita.
Keberadaan RPerpres diharapkan memberikan kepastian mengenai struktur kepemilikan setelah transaksi selesai. Selain itu, payung hukum tersebut dibutuhkan untuk memperjelas tata kelola dan mekanisme pertanggungjawaban dalam pengelolaan investasi pemerintah di KCIC.
Koordinasi dengan Pengelola BUMN dan Danantara
Selain pekerjaan internal di Kementerian Keuangan, koordinasi dilakukan bersama Badan Pengelola BUMN dan Danantara. Sinkronisasi ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan tata kelola investasi modal negara setelah saham PSBI berpindah kepada pemerintah.
Kerja sama antarlembaga menjadi relevan karena pengalihan saham menyentuh beberapa bidang sekaligus: aset negara, pengelolaan BUMN, investasi, dan keberlangsungan layanan transportasi. Keselarasan peran diperlukan agar perubahan struktur kepemilikan tidak mengganggu operasional KCIC.
Bagi publik, proses ini menunjukkan upaya pemerintah menata kepemilikan pada proyek infrastruktur dengan tetap memperhatikan disiplin anggaran. Penegasan bahwa APBN tidak digunakan secara langsung untuk memenuhi kewajiban PSBI menjadi poin utama dalam rancangan skema tersebut.
Setelah evaluasi nilai saham selesai dan RPerpres diterbitkan, pemerintah optimistis pengelolaan proyek transportasi massal itu dapat diteruskan secara mandiri serta profesional. Tahapan yang sedang berjalan diharapkan menghasilkan struktur baru yang jelas, operasional yang tetap terjaga, dan tata kelola investasi negara yang lebih tertib.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tak Gunakan APBN Kemenkeu Finalisasi Pengalihan?
Tak Gunakan APBN Kemenkeu Finalisasi Pengalihan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tak Gunakan APBN Kemenkeu Finalisasi Pengalihan matter?
Tak Gunakan APBN Kemenkeu Finalisasi Pengalihan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
