Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Polri: Tak Ada Impunitas bagi Polisi Terlibat Narkotika

Mark Williams - jurnalnaya.com 2 mins read

Polri - Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika secara

Polri: Tak Ada Impunitas bagi Polisi Terlibat Narkotika

Polri Tegas: Tidak Ada Impunitas bagi Personel Terlibat Narkotika

Jurnalnaya.com – Polri – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika secara menyeluruh. Langkah ini diambil tanpa pandang bulu, termasuk ketika oknum anggota kepolisian sendiri terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Penegasan ini menyusul pengungkapan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah personel lainnya. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, kami tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menyampaikan pernyataan resmi pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam keterangan tertulisnya, ia menjelaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus atau kekebalan hukum terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

Proses Penegakan Hukum dan Kode Etik

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polda Aceh. Mereka tertangkap terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika. Setiap kasus akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait aspek kode etik profesi, Jhonny menjelaskan bahwa proses etik akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Penanganan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri memastikan seluruh proses penanganan terkait aspek pidana maupun kode etik akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan akan dipantau ketat untuk menghindari adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba di Indonesia.

Leave a reply