Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Viral Promosi Rokok Elektrik Libatkan Anak, Simak Dasar Hukum dan Dampak Kesehatan

Michael Rodriguez - jurnalnaya.com 3 mins read

Kasus Viral Promosi Rokok Elektrik Libatkan anak-anak dalam konten pemasaran kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kreator konten Muhammad

Viral Promosi Rokok Elektrik Libatkan Anak: Hukum dan Dampak Kesehatan

Jurnalnaya.com – Kasus Viral Promosi Rokok Elektrik Libatkan anak-anak dalam konten pemasaran kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kreator konten Muhammad Jannah alia Bigmo menjadi pusat perhatian setelah video yang menampilkan anak-anak dalam kampanye rokok elektrik menyebar luas. Respons masyarakat terhadap fenomena ini sangat beragam, namun sebagian besar menyoroti pentingnya perlindungan anak dari paparan iklan produk tembakau.

Meskipun sang kreator telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, proses hukum tetap berjalan melalui laporan yang diajukan ke aparat berwajib. Langkah ini mencerminkan komitmen masyarakat untuk menegakkan regulasi yang melindungi generasi muda dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk dalam konteks pemasaran produk adiktif.

Dasar Hukum yang Melindungi Anak

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @tolak_jadi_target, terdapat dua peraturan utama yang dianggap dilanggar dalam kasus ini. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit melarang praktik iklan rokok elektronik di berbagai platform media sosial digital.

Pasal 446 ayat 1 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa produsen, importer, maupun distributor produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas iklan di media sosial. Lebih lanjut, ayat 2 pasal yang sama memberikan kewenangan kepada menteri terkait komunikasi dan informatika untuk memutus akses informasi elektronik atas penjualan produk tersebut, sesuai dengan rekomendasi dari kementerian kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menjadi landasan hukum yang kuat. Pasal 761 dan Pasal 88 dalam undang-undang ini mengatur sanksi bagi pelanggar yang melibatkan anak dalam aktivitas ekonomi. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta menjadi konsekuensi bagi pihak yang melanggar.

Pasal 76J ayat 2 serta Pasal 89 dalam undang-undang yang sama memberikan ketentuan lebih spesifik mengenai pelibatan anak dalam promosi zat adiktif. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, ditambah denda antara Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Dampak Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

Menurut data dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), popularitas rokok elektrik di kalangan anak-anak dipicu oleh strategi promosi yang mengesankan produk tersebut ramah kesehatan. Vella, seorang dosen Teknologi Laboratorium Medis Umsura, menjelaskan bahwa tren ini berkontribusi signifikan pada peningkatan jumlah perokok di Indonesia.

Vella menekankan bahwa baik rokok konvensional maupun elektrik mengandung komponen berbahaya bagi tubuh manusia. Ia memberikan penjelasan komparatif mengenai kandungan kedua jenis rokok tersebut untuk membantu masyarakat memahami risikonya.

“Pada rokok tembakau konvensional ditemukan kandungan karbon monoksida, tar dan nikotin. Sedangkan pada rokok elektrik memiliki beberapa komponen yaitu propylene, glycol, perasa, air dan nikotin,” ujar Vella, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

Penelitian WHO tahun 2010 menunjukkan bahwa konsumen rutin rokok elektrik memiliki probabilitas lebih tinggi untuk menderita kanker. Selain risiko kanker, pengguna juga menghadapi berbagai masalah kesehatan lainnya yang perlu diwaspadai.

“Yakni terjadi masalah kesuburan baik pada laki-laki maupun perempuan, masalah kecanduan dan keracunan, penyakit gagal ginjal, peningkatan risiko penyakit paru-paru dan penyakit jantung,” imbuh Vella.

Vella, yang juga merupakan Anggota Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Umsura, menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa kedua jenis rokok sama-sama berpotensi memicu penyakit berbahaya bagi kesehatan manusia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Viral

Apa saja dasar hukum yang mengatur promosi rokok elektrik di Indonesia? Dua peraturan utama yang berlaku adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang larangan iklan rokok elektronik di media sosial dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelibatan anak dalam promosi zat adiktif.

Berapa maksimal sanksi pidana bagi pelanggar yang melibatkan anak? Berdasarkan Pasal 761 dan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, sanksi maksimal berupa pidana penjara 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Sementara untuk pelanggaran spesifik pelibatan anak dalam promosi zat adiktif, hukumannya adalah 2-10 tahun penjara dengan denda Rp20-200 juta.

Apa saja kandungan berbahaya dalam rokok elektrik? Rokok elektrik mengandung propylene glycol, glycol, perasa, air, dan nikotin. Komponen-komponen ini berpotensi menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, gangguan kesuburan, kecanduan, keracunan, penyakit ginjal, serta risiko penyakit paru-paru dan jantung.

Bagaimana peran pemerintah dalam menegakkan regulasi promosi rokok elektrik? Menteri komunikasi dan informatika memiliki kewenangan untuk memutus akses informasi elektronik atas penjualan produk rokok elektrik di media sosial, sesuai rekomendasi dari kementerian kesehatan. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan iklan yang tidak sesuai regulasi.

Leave a reply