Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuat Konten Provokatif dan Hoaks
Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan terorganisir yang aktif memproduksi
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pembuat Konten Provokatif dan Hoaks
Jurnalnaya.com – Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan terorganisir yang aktif memproduksi serta menyebarkan berbagai jenis konten negatif di platform media sosial. Jaringan ini mencakup pembuatan hoaks, ujaran kebencian, dan materi provokatif yang dinilai mampu mengganggu ketertiban umum di masyarakat. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir oleh tim penyidik khusus.
Polda Metro Jaya sangat menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan dalam penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, ancaman, maupun ujaran kebencian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada sesi konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memberikan gambaran lengkap mengenai modus operandi sindikat yang telah beroperasi selama beberapa waktu terakhir. Mereka juga menjelaskan bagaimana jaringan ini mampu mempengaruhi opini publik melalui konten-konten yang diproduksi secara sistematis.
Struktur Organisasi Sindikat
Kombes Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, menerangkan bahwa kelompok pelaku ini menjalankan aktivitasnya dengan sistem pembagian tugas yang jelas dan terstruktur. Mulai dari pihak yang menyediakan modal hingga tenaga teknis yang mengelola konten di berbagai platform digital. Setiap anggota memiliki peran spesifik yang saling mendukung dalam menjalankan operasional harian.
Sebanyak enam tersangka telah diamankan dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Setiap tersangka memiliki fungsi spesifik, mulai dari sebagai pengirim narasi, pengelola akun media sosial, editor konten, hingga penyedia jasa akselerasi komentar. Pola kerja mereka menunjukkan tingkat profesionalitas yang cukup tinggi dalam mengelola berbagai platform digital secara bersamaan.
Barang Bukti dan Penindakan Hukum
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 2 laptop, 1 iPad, 2 flashdisk berisi konten melawan hukum, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten. Nilai proyek diketahui bervariasi tergantung tingkat kesulitan, isu, dan interval waktu pengerjaan. Barang bukti sindikat pembuat dan penyebar konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian di media sosial. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Penyidik juga terus memburu pemesan utama yang menjadi otak di balik aksi sindikat ini. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan.
Apabila uang yang digunakan untuk proyek ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa bijak serta menyaring setiap informasi sebelum membagikannya di ruang publik digital. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya verifikasi informasi, diharapkan penyebaran konten negatif dapat diminimalisir. Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku yang melanggar hukum melalui media sosial.
