Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs Judi Daring, 21 Orang Ditangkap
Kota Padang kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs judi daring yang beroperasi secara masif. Operasi penangkapan ini
Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs Judi Daring, Operasi Besar-Besaran Berhasil
Jurnalnaya.com – Kota Padang kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs judi daring yang beroperasi secara masif. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir. Sebanyak 21 tersangka berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum di kantor polisi. Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas perjudian online yang semakin merajalela di wilayah Sumatera Barat.
Deteksi Awal Melalui Patroli Siber
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar. Tim patroli melakukan pengawasan terhadap berbagai platform media sosial dan situs internet yang mencurigakan. Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, menjelaskan bahwa langkah deteksi dini ini menjadi kunci keberhasilan operasi. Melalui analisis data digital, polisi berhasil mengidentifikasi pola-pola aktivitas perjudian online yang terorganisir.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit V di berbagai media sosial dan platform internet. Hasil pengawasan kemudian menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan sindikat.
Setelah melakukan penelusuran mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang bersembunyi di balik akun-akun palsu. Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs judi tidak hanya sekadar operasi biasa, melainkan bagian dari strategi jangka panjang. Polda Sumbar tidak mentoleransi bentuk perjudian apapun yang merugikan perekonomian masyarakat Sumatera Barat.
Timeline Operasi Penangkapan
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Setelah proses penyelidikan intensif selama tiga hari, tim berhasil menangkap para tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026. Seluruh 21 tersangka saat ini sedang diperiksa secara hukum oleh tim penyidik. Proses pemeriksaan bertujuan untuk memahami peran masing-masing individu dalam jaringan perjudian tersebut.
Para pelaku diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan enam situs judi daring yang beroperasi. Modus operandi mereka adalah membuat situs judi lalu mempromosikannya melalui berbagai platform digital. Setiap situs dibuat pada periode waktu yang berbeda-beda, menunjukkan strategi diversifikasi yang dilakukan sindikat. Dari segi finansial, situs-situs tersebut telah menghasilkan pendapatan yang bervariasi. Jumlahnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta per situs.
Dalam menangani perkara ini, polisi menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan atau huruf b juncto (Jo) pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam menindak tegas pelaku judi daring. Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Operasi ini tidak hanya menangkap tersangka di lokasi, tetapi juga mengamankan aset-aset digital yang digunakan dalam jaringan perjudian. Para tersangka akan menghadapi proses hukum yang panjang hingga akhirnya dijatuhi vonis oleh pengadilan. Masyarakat Sumatera Barat dapat merasa lebih tenang dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian terhadap perjudian online.
Ilustrasi judi online (judol). Foto: Dok. Antara.
