Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi Gunakan Narkoba saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur

Michael Rodriguez - jurnalnaya.com 3 mins read

Jakarta – Seorang pilot maskapai asing MSO berhasil ditangkap oleh otoritas Indonesia setelah membawa barang terlarang dalam jumlah besar dari Malaysia. Kasus

Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi Gunakan Narkoba saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur

Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi Terdeteksi Pakai Narkoba Saat Terbang

Jurnalnaya.com – Jakarta – Seorang pilot maskapai asing MSO berhasil ditangkap oleh otoritas Indonesia setelah membawa barang terlarang dalam jumlah besar dari Malaysia. Kasus ini menarik perhatian publik karena ditemukan fakta mengejutkan bahwa Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi tersebut ternyata menggunakan narkoba saat menjalankan tugas penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta.

Penangkapan ini terjadi setelah sang pilot menyelesaikan penerbangan dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koper milik pilot tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu dalam jumlah signifikan.

Hasil Tes Urine Mengungkap Penggunaan Narkoba

Setelah menjalani tes urine, sang pilot dinyatakan positif mengonsumsi berbagai jenis narkoba. Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa hasil tes menunjukkan adanya zat terlarang seperti sabu, inex, dan kokain dalam sistem tubuh pilot tersebut.

“Berdasarkan hasil tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex, dan kokain. Jadi pada saat terbang, itu memakai,” kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.

Fakta ini menjadi sangat serius karena menunjukkan bahwa Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi tersebut tidak hanya membawa barang terlarang, tetapi juga mengonsumsinya saat menjalankan tugas profesionalnya. Penggunaan narkoba saat terbang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan dan kesehatan pilot itu sendiri.

Koordinasi dengan Otoritas Terkait

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi berbagai otoritas terkait. Oleh karena itu, pihak Bea Cukai mengundang perwakilan dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk memberikan masukan dan koordinasi lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara komprehensif.

“Jadi ini menjadi konsen kita juga makanya kita undang perwakilan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” ujar Hengky.

Penangkapan terjadi di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Proses pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai kedatangan internasional Terminal 3. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap pilot maskapai asing MSO tersebut.

Warga negara asing asal Malaysia ini diduga terlibat dalam penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu-sabu. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2026, menjelaskan detail pemeriksaan yang dilakukan.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap koper beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Foto dokumentasi menunjukkan pilot MSO yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pilot tersebut. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana otoritas Indonesia berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba yang menggunakan profesi sebagai pilot untuk membawa barang terlarang.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri penerbangan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi tersebut kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Leave a reply