Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

KPK Sebut Tarif Pemerasan Imigrasi Bali Mencapai Rp2,5 juta

Barbara Williams - jurnalnaya.com 3 mins read

KPK Terungkap Tarif Pemerasan di Kantor Imigrasi Bali Mencapai Rp2,5 Juta KPK Sebut Tarif Pemerasan Imigrasi Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah

KPK Sebut Tarif Pemerasan Imigrasi Bali Mencapai Rp2,5 juta

KPK Terungkap Tarif Pemerasan di Kantor Imigrasi Bali Mencapai Rp2,5 Juta

KPK Sebut Tarif Pemerasan Imigrasi Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya skema pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Bali. Dalam investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa tarif setoran yang diterima dari pihak terkait mencapai hingga Rp2,5 juta per proses pengajuan dokumen. Skema ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melibatkan biro jasa dan pihak swasta sebagai perantara.

Detail Skema Pemerasan dan Latar Belakang

“Tarif setoran yang diminta dari WNA atau biro jasa bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per dokumen. Tarif ini jauh lebih tinggi dari PNBP yang berlaku, yang menunjukkan adanya praktik pemerasan,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dana dari WNA atau biro jasa digunakan untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal, baik KITAS (Izin Tinggal Tempat Tinggal Berkebijakan) maupun KITAP (Izin Tinggal Tempat Tinggal Sementara). Skema ini terbongkar setelah KPK memeriksa enam saksi yang terlibat dalam penyidikan korupsi. Saksi-saksi tersebut mencakup pejabat dari CV Visa Agung Bali, staf operasional, staf keuangan, serta perusahaan swasta seperti PT Bali Soft.

Kasus Korupsi dan Penyebabnya

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa pemerasan ini berlangsung selama periode 2022-2026. Praktik tersebut diduga terjadi sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara tarif resmi PNBP dan tarif yang diterapkan pihak berwajib. Menurut Budi, uang klik yang diminta dari WNA atau biro jasa menjadi penghalang utama bagi mereka yang ingin mempercepat proses pengurusan visa. “Ini membuktikan bahwa sistem pelayanan keimigrasian di Bali tidak transparan, dan ada keuntungan finansial yang besar dari praktik tersebut,” tambahnya.

KPK juga mengungkap bahwa biro jasa dan perusahaan swasta turut terlibat dalam mengarahkan WNA ke pihak berwenang. Mereka diberi imbalan berupa uang jasa atau komisi atas setiap proses yang berhasil mereka lakukan. Selain itu, skema ini disinyalir terjadi melalui penggunaan sistem informasi internal yang dirahasiakan, sehingga memudahkan para pelaku untuk memperoleh keuntungan secara tidak langsung.

Operasi Tangkap Tangan dan Tersangka

Pada 2-3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menangkap pelaku dugaan korupsi di Kantor Imigrasi Bali. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara, serta sembilan pihak swasta yang dikenal sebagai perantara. Para tersangka ini diduga mengambil keuntungan hingga Rp145,5 miliar selama periode tersebut.

Dari delapan tersangka yang merupakan pegawai negeri, beberapa dikenal sebagai pejabat dan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Sementara itu, pihak swasta yang tertangkap juga terlibat dalam mempercepat pengurusan dokumen melalui jalan-jalan yang tidak resmi.

Dampak dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

Kasus ini memberikan dampak besar terhadap reputasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penggunaan sistem PNBP yang tidak konsisten menunjukkan adanya ketidakpuasan dan pengaruh korupsi dalam kebijakan pelayanan publik. KPK menegaskan bahwa tarif pemerasan Imigrasi Bali tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah kesan buruk terhadap pelayanan administrasi keimigrasian yang seharusnya transparan dan profesional.

Dalam menyikapi kasus ini, KPK berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku pemerasan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pengurusan izin tinggal. Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya meningkatkan pengawasan internal di instansi pemerintah untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. “KPK akan terus mengungkap kasus korupsi di bidang keimigrasian, termasuk tarif pemerasan yang diberikan secara sistematis,” tutur Budi dalam konferensi pers.

Menurut laporan KPK, skema pemerasan ini terjadi karena adanya kompromi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta. Tarif yang diterapkan berada di luar PNBP resmi, sehingga menjadi sumber pendapatan tambahan yang tidak diakui. Dengan mengetahui bahwa tarif pemerasan Imigrasi Bali bisa mencapai Rp2,5 juta per dokumen, KPK menargetkan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel terhadap seluruh pelaku. Perkara ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi di setiap level birokrasi, termasuk di bidang keimigrasian yang dianggap berisiko tinggi.

Leave a reply