Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Hingga Mei 2026 – DJP Kantongi Rp6,81 Triliun dari Pajak Sektor Digital

Charles Davis - jurnalnaya.com 3 mins read

dari Pajak Sektor Digital Hingga Mei 2026 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pendapatan pajak dari sektor usaha digital hingga

Hingga Mei 2026 – DJP Kantongi Rp6,81 Triliun dari Pajak Sektor Digital

Hingga Mei 2026, DJP Kantongi Rp6,81 Triliun dari Pajak Sektor Digital

Hingga Mei 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pendapatan pajak dari sektor usaha digital hingga 31 Mei 2026 mencapai total Rp6,81 triliun. Angka ini menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya pemerintah memperluas cakupan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Dalam pernyataannya, Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi sumber utama pendapatan, dengan kontribusi mencapai Rp4,88 triliun pada periode tersebut.

DJP mengungkapkan bahwa pendapatan dari sektor digital pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, terutama karena kebijakan pemerintah yang semakin memperketat pengenaan pajak pada entitas-entitas digital. Kebijakan ini diharapkan bisa mengakomodir lebih banyak pemain global yang beroperasi di Indonesia, meski tidak menutupi tantangan dalam mengawasi transaksi lintas batas. Angka Rp6,81 triliun menjadi bukti bahwa pelaksanaan pajak digital mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan, terlebih dalam konteks ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.

Pertumbuhan Pendapatan dari Berbagai Subsektor

DJP menyebutkan bahwa total penerimaan dari PPN PMSE selama 2020 hingga Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh 233 entitas dari total 271 yang ditunjuk, menunjukkan bahwa sektor ini mulai terbuka untuk lebih banyak pihak. Pendapatan PPN PMSE pada Mei 2026 sendiri mencapai Rp4,88 triliun, yang merupakan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Di sisi lain, pajak kripto dan teknologi finansial juga memberikan kontribusi yang tidak kalah penting, dengan total pendapatan mencapai lebih dari Rp5 triliun selama tahun 2026.

Sebagai bagian dari ekonomi digital, pendapatan dari sektor-sektor lain seperti Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga meningkat. Hingga Maret 2026, total penerimaan dari SIPP mencapai Rp5,26 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN. Kebijakan pajak SIPP menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang sekaligus berkontribusi pada pendapatan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengenaan pajak digital tidak hanya terfokus pada sektor perniagaan, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang berdampak pada perekonomian nasional.

Strategi Pajak Digital dan Perkembangan Industri

Seiring berkembangnya industri digital, DJP terus mengoptimalkan sistem pengumpulan pajak untuk memastikan penerimaan negara tetap stabil. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan dan penguatan pengawasan terhadap platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia. Penambahan tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE pada Mei 2026, seperti Strava, Inc., Envato Pty Ltd, dan PLAUD LLC, membuktikan bahwa cakupan pajak digital terus diperluas ke sektor-sektor baru.

DJP berupaya memastikan bahwa pendapatan dari pajak digital terus meningkat dengan memperluas basis entitas yang terdaftar dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan tentang kewajiban pajak. Dengan adanya pajak kripto dan teknologi finansial, pemerintah juga mampu mengejar penerimaan dari sektor-sektor yang sebelumnya dianggap sulit dikontrol. Pertumbuhan pendapatan ini diharapkan bisa menjadi fondasi untuk mendorong stabilitas keuangan negara, terutama dalam era ekonomi digital yang semakin kompleks.

Kebijakan pajak digital juga menguntungkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam perdagangan elektronik. Dengan adanya PPN PMSE, UKM bisa terlibat dalam sistem penerimaan pajak yang sebelumnya lebih dominan dihuni perusahaan besar. Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan kolaborasi dengan lembaga internasional untuk menyelaraskan kebijakan pajak digital, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara global.

“PPN PMSE tetap mendominasi sebagai sumber penerimaan utama, dengan kontribusi mencapai Rp4,88 triliun pada Mei 2026,” ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Jumat, 26 Juni 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam struktur pendapatan, DJP tetap fokus pada pelaksanaan kebijakan pajak digital yang konsisten dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, total setoran dari sektor usaha digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026, mencerminkan dinamika pertumbuhan sektor ini serta upaya pemerintah dalam memperluas cakupan pajak digital. Angka ini menjadi indikator bahwa kebijakan pajak digital tidak hanya mampu memperluas penerimaan negara, tetapi juga mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan keberhasilan ini, DJP berharap bisa mencapai target penerimaan pajak digital yang lebih besar dalam beberapa tahun ke depan.

Leave a reply