Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Special Plan: Tok! Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sandra Taylor - jurnalnaya.com 3 mins read

diem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Special Plan menjadi sorotan utama dalam kasus hukum yang menimpa Nadiem Makarim, mantan Menteri

Special Plan: Tok! Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Special Plan: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Special Plan menjadi sorotan utama dalam kasus hukum yang menimpa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa pada Selasa, 30 Juni 2026. Penyidikan terhadap program Special Plan menunjukkan adanya skema korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Putusan Hakim dan Penjatuhan Hukuman

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim menandai penutupan kasus terkait Special Plan. Dalam putusan tersebut, Nadiem Makarim juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan alternatif penjara tambahan selama 190 hari jika denda tidak dibayar. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Hakim menilai terdakwa bersalah secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah, yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta USD44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang dari perusahaan startup sebesar Rp809,59 miliar, sebagian besar berasal dari investasi Google.

Detail Penyelidikan dan Penyebab Korupsi

Kasus Special Plan menyebar ke beberapa tahap pengadaan, yaitu Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proses pengadaan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi, dikenai skema korupsi yang melibatkan kerja sama dengan tiga terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Jurist Tan masih dalam status buron hingga saat ini.

Pengadaan Chromebook dan CDM dilihat sebagai bagian dari skema manipulasi anggaran. Keterlibatan Nadiem Makarim dalam korupsi ini tidak hanya memengaruhi pengelolaan dana di Kemendikbudristek, tetapi juga menciptakan dugaan adanya kecolongan dalam pengawasan program digitalisasi pendidikan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda dan uang pengganti sebagai konsekuensi dari perbuatan korupsi yang dilakukan.

Korupsi dalam Special Plan dianggap melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu. Banyak pihak menilai bahwa skema ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap program pembangunan pendidikan digital. Nadiem Makarim, selaku pendiri perusahaan teknologi, dituduh menerima hadiah finansial dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan alat-alat pendidikan tersebut.

Langkah Hukum dan Dampak Kasus

Penuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus Special Plan berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Penyidik mengungkap bahwa kerugian negara mencapai hingga Rp2,18 triliun, yang diduga berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Dalam proses ini, hakim mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Special Plan memberikan dampak signifikan terhadap reputasi Kemendikbudristek dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pendidikan. Penggunaan dana negara secara tidak tepat menjadi fokus kritik, terutama karena program ini bertujuan untuk mendorong transformasi digital di sektor pendidikan. Nadiem Makarim kini menjadi salah satu tokoh yang menjadi perhatian publik dalam isu korupsi pemerintahan.

Dalam proses persidangan, terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri. Namun, putusan hakim menunjukkan bahwa semua fakta korupsi telah terbukti dan tidak terduga. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana skema korupsi bisa terjadi dalam program nasional yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan hukuman yang diberikan, Nadiem Makarim diharapkan dapat memberikan contoh tindakan korupsi dalam sistem pemerintahan.

Leave a reply