Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Polisi Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara di Sejumlah PLTU

Michael Rodriguez - jurnalnaya.com 1 min read

Kasus Korupsi dan TPPU dalam Pengadaan Batu Bara PLTU Dibongkar Polri Polisi Ungkap Modus Korupsi dan TPPU - Jakarta, 6 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak

Polisi Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara di Sejumlah PLTU

Kasus Korupsi dan TPPU dalam Pengadaan Batu Bara PLTU Dibongkar Polri

Polisi Ungkap Modus Korupsi dan TPPU – Jakarta, 6 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pemesanan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyelidikan mengungkap berbagai skema penipuan yang digunakan oleh pelaku.

Manipulasi Dokumen dan Kuantitas Pasokan

“Salah satu modus yang terungkap dalam investigasi kami adalah adanya dugaan perubahan dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau diberikan kepada PLTU,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6 Juli 2026).

Robertus juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan penyimpangan dalam kuantitas batu bara yang disuplai, serta mengubah nilai kontrak sesuai kondisi pasokan aktual. Hal ini, menurutnya, berpotensi mengganggu keberlanjutan pasokan energi.

Dampak pada Pasokan Listrik

“Kondisi ini dianggap memengaruhi pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di beberapa wilayah, seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian area Jabodetabek,” ujar Robertus.

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Robertus menambahkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut terus kami tingkatkan berdasarkan temuan penyidikan, yang akan kami lanjutkan lebih lanjut.

Leave a reply