Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

KPK Duga Raja Juli Kembalikan 12 Ribu Dolar Singapura di Kasus Kuansing

Mark Williams - jurnalnaya.com 1 min read

ksi dalam Kasus Kuansing KPK Duga Raja Juli Kembalikan 12 Ribu - Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dari Juprizal, Ketua

KPK Duga Raja Juli Kembalikan 12 Ribu Dolar Singapura di Kasus Kuansing

KPK Sitap 12.000 Dolar Singapura dari Saksi dalam Kasus Kuansing

KPK Duga Raja Juli Kembalikan 12 Ribu – Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dari Juprizal, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Uang tersebut disita saat Juprizal diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Penyidik menyita sejumlah uang dari saksi JUP, bernilai 12.000 dolar Singapura,” tutur juru bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilaporkan Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang terduga koruptor. Bupati Kuansing Suhardiman Amby serta Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah pada hari berikutnya, 30 Juni 2026.

Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Setelah operasi penyitaan, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing antara 2021 hingga 2026.

Tersangka Diduga Terima Gratifikasi

Di samping dugaan suap, KPK juga memperkirakan Suhardiman menerima gratifikasi dalam rangka pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Belakangan, nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terlibat karena dikabarkan menerima amplop dari Suhardiman.

Leave a reply