Bareskrim Identifikasi Sindikat Jaringan Penyelundupan Narkoba Libatkan Pilot
Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini tengah melakukan proses identifikasi mendalam terhadap sebuah sindikat
Bareskrim Identifikasi Sindikat Jaringan Penyelundupan Narkoba Libatkan Pilot
Jurnalnaya.com – Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini tengah melakukan proses identifikasi mendalam terhadap sebuah sindikat jaringan penyelundupan narkoba internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia. Oknum tersebut, yang dikenal dengan inisial MS, telah ditetapkan sebagai kurir utama dalam operasi penyelundupan narkotika berskala besar yang mengguncang keamanan penerbangan di Indonesia.
Tim penyidik Polri saat ini terus melakukan pengejaran intensif terhadap sisa jaringan yang terlibat dalam kasus besar ini. Kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 kilogram berhasil terungkap melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, pada tanggal 29 Juli 2026. Operasi ini menjadi salah satu penangkapan terbesar dalam sejarah perlawanan terhadap narkoba di Indonesia.
Proses Pengejaran dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pengejaran terhadap sindikat ini masih difokuskan di wilayah Jakarta. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar pengungkapan kasus dapat segera tuntas dan seluruh pelaku dapat ditangani secara hukum.
“Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali,” kata Awaludin, seperti dilansir Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Awaludin menegaskan komitmen Polri untuk menindak para pelaku kejahatan narkotika secara intensif. Pengejaran akan dilakukan hingga ke jalur pelarian sindikat, baik melalui jalur udara maupun jalur laut. Koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Riwayat Penyelundupan dan Dasar Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang. Selain itu, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pilot tersebut telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika sebelum akhirnya tertangkap. Aksi pertama, pelaku membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat. “Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 13132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2),” kata dia. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Bareskrim Identifikasi Sindikat Jaringan Penyelundupan Narkoba dengan pendekatan komprehensif dan terintegrasi.
