BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu Codrela dan Trivam
BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu - Dalam upaya memastikan kesehatan masyarakat, Badan
BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege
BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu – Dalam upaya memastikan kesehatan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan tegas terhadap dua produk obat palsu berbahaya, yaitu Codrela dan Trivam Fliege. Kedua obat ini menimbulkan risiko serius karena tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi menyebabkan efek samping yang berbahaya bagi pengguna. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya BPOM memberantas peredaran obat palsu yang semakin meresahkan publik.
Pengujian dan Temuan Bahan Aktif Obat Palsu
Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan bahwa Codrela tidak mengandung kodein seperti yang dijanjikan pada kemasan. Bahan aktif utamanya justru terdiri dari dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM), yang ternyata tidak memiliki efek pengobatan yang sama dengan obat asli. Penemuan ini memperkuat pernyataan BPOM bahwa penggunaan obat palsu dapat merugikan kesehatan pasien.
”Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Sementara itu, Trivam Fliege ditemukan mengandung propofol palsu, yang merupakan obat keras yang biasanya digunakan dalam prosedur medis seperti anestesi. Karena tidak memiliki izin edar, Trivam Fliege sering dipakai secara sembarangan oleh pelaku kejahatan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar. BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam melindungi konsumen dari produk ilegal.
Pengendalian Peredaran Obat Palsu di Jalur Distribusi
BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu juga mengungkapkan bahwa penyidikan menyeluruh terhadap kedua produk ini telah mengidentifikasi jalur distribusi yang kompleks. Selama periode 2023 hingga Maret 2026, patroli siber BPOM berhasil mendeteksi 183 tautan penjualan Trivam Fliege yang menipu masyarakat. Selain itu, instansi tersebut juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir situs-situs penjualan obat ilegal tersebut.
”BPOM berkomitmen memberikan sanksi berat kepada para pelaku penipuan, termasuk melalui Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tambah Taruna dalam wawancara terpisah.
Langkah-langkah seperti ini menunjukkan bahwa BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, BPOM berupaya menekan penggunaan obat palsu di berbagai lini, mulai dari produksi hingga konsumsi.
Operasi Penindasan di Jakarta Barat
Dalam upaya memperkuat tindakan BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu, instansi tersebut bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan operasi penyitaan di Jakarta Barat. Hasilnya, gudang farmasi ilegal yang menyimpan sejumlah besar Trivam Fliege disita, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,74 miliar. Operasi ini juga berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam distribusi obat tersebut.
“Kita telah menyita gudang farmasi ilegal yang berisi Trivam Fliege dalam jumlah besar, serta menangkap pelaku yang terlibat dalam perdagangan obat palsu,” jelas Taruna dalam konferensi pers setelah operasi.
Tindakan penyitaan ini menunjukkan bahwa BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu tidak hanya fokus pada pemeriksaan produk, tetapi juga pada pencegahan kejahatan farmasi. Selain itu, BPOM juga memperkenalkan program pengawasan yang lebih ketat untuk menekan kemungkinan obat palsu masuk ke pasar secara ilegal.
Pelatihan dan Edukasi Masyarakat
BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli obat. Melalui platform resmi www.pom.go.id, BPOM menyediakan informasi lengkap mengenai risiko produk falso, termasuk cara mengenali obat asli. Taruna Ikrar menekankan pentingnya masyarakat mengikuti prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa) saat membeli obat.
“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” ujar Taruna dalam acara edukasi publik.
Program edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan obat palsu. BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu juga berharap masyarakat aktif melaporkan produk ilegal melalui aplikasi BPOM Mobile, sehingga upaya memberantas peredaran obat palsu dapat berjalan lebih efektif.
Langkah-Langkah Penguatan Keamanan Obat
BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu telah mengambil langkah-langkah tambahan untuk memastikan kualitas obat yang beredar di pasaran tetap terjaga. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah peningkatan pengawasan terhadap industri farmasi yang berpotensi memproduksi produk ilegal. Selain itu, lembaga tersebut juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti apoteker, dokter, dan distributor, untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terpadu.
”BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu berkomitmen untuk memperketat regulasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penipuan,” terang Taruna dalam laporan terbaru.
Dengan menambahkan kekuatan pengawasan bersama, BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu berharap mengurangi jumlah konsumen yang terkena dampak dari produk ilegal. Kebijakan ini juga memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengakses obat dengan aman dan terpercaya.
