Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Christopher Williams - jurnalnaya.com 3 mins read

Malam hari pada Jumat, 24 Juli 2026, menjadi momen bersejarah bagi Febrie Adriansyah. Pengadilan Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan pria tersebut, dan

Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol: Proses Penahanan yang Menarik Perhatian

Jurnalnaya.com – Malam hari pada Jumat, 24 Juli 2026, menjadi momen bersejarah bagi Febrie Adriansyah. Pengadilan Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan pria tersebut, dan penahanan ini kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang menjadi sorotan publik adalah penampilan Febrie saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung. Berbeda dari tahanan pada umumnya, Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Kondisi ini langsung menarik perhatian para wartawan dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Detail Proses Pemeriksaan dan Pernyataan Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Breaking News Metro TV, proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah selesai dilakukan tepat pada pukul 23.02 WIB. Sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada para wartawan yang hadir. Febrie menegaskan bahwa dirinya telah resmi diperiksa sebagai tersangka dan penahanan langsung dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media.

Informasi Lengkap Sprindik TPPU dan Barang Bukti

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini mengacu pada surat perintah penyidikan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat perintah ini merupakan sprindik keempat yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung untuk kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

“Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang Supriatna kepada awak media yang meliput kasus tersebut.

Sprindik terbaru ini resmi dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026. Menurut penjelasan Anang, penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima penyerahan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta pecahan mata uang asing dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penanganan kasus ini, Tim 9 Kejaksaan Agung juga turut berperan aktif.

Proses Pemanggilan Saksi dan Ahli

Anang menambahkan bahwa berdasarkan surat penyidikan khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk memberikan keterangannya. Keempat saksi tersebut adalah FA yang merupakan Febrie Adriansyah sendiri, DR, NH, dan TS. Selain pemanggilan saksi, seorang ahli tindak pidana pencucian uang juga dipanggil untuk memberikan keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

Saat ini, perkara Febrie Adriansyah masih ditangani secara intensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Para penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan komprehensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sprindik baru yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026 tersebut berada di luar tiga sprindik sebelumnya yang mencakup tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie serta Don Rito. Proses hukum untuk Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa rompi dan borgol ini masih akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Leave a reply