Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Penyidik KPK Angkut Uang Tunai Rp4 Miliar

Charles Davis - jurnalnaya.com 2 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi penggeledahan di kediaman Noprisman, Kepala Dinas

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Penyidik KPK Angkut Uang Tunai Rp4 Miliar

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota, KPK Angkut Rp4 Miliar

Jurnalnaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi penggeledahan di kediaman Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Operasi ini menjadi bagian dari pengembangan kasus suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta di Bengkulu. Melalui Geledah Rumah Kadis PUPR Kota, penyidik berhasil mengamankan uang tunai bernilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di dalam rumah jabatan tersebut.

Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.

Selain melakukan penggeledahan di rumah Noprisman, tim penyidik KPK juga meninjau beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan kasus ini. Kantor maupun tempat tinggal pihak swasta yang bergerak di sektor pengelolaan limbah dan alat kesehatan menjadi sasaran peninjauan. Perusahaan-perusahaan ini memiliki keterkaitan langsung dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik sebagai pendukung penyelidikan yang sedang berlangsung.

Profil Tersangka dan Mekanisme Suap

KPK sebelumnya telah mengumumkan pada 10 Maret 2026 bahwa Muhammad Fikri Thobari, Bupati nonaktif Rejang Lebong, menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus suap tersebut. Nama-nama tersangka lainnya meliputi Hary Eko Purnomo atau yang dikenal sebagai HEP sebagai Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman atau IRS dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala atau EDM dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro atau YK dari CV Alpagker Abadi.

Kelima individu ini dituduh terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Fikri Thobari meminta imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari tiga pihak swasta tersebut. Uang yang diterima diperkirakan akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat dan karyawan terkait.

Pada 20 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan adanya pengembangan kasus ini, meskipun hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan secara resmi. Proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan data yang diperlukan dalam persidangan. Hasil temuan dari rumah Noprisman langsung dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK untuk diproses lebih lanjut di kantor pusat.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat daerah dan pihak swasta yang terlibat dalam praktik suap proyek. Dengan adanya Geledah Rumah Kadis PUPR Kota ini, KPK menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Masyarakat Bengkulu kini menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan analisis bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama beberapa minggu terakhir.

Leave a reply