Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Jampidsus Febrie Adriansyah Resign Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri - Jakarta – Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak
Jampidsus Febrie Adriansyah Resign
Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri – Jakarta – Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ia memegang posisi ini sejak Januari 2022, menangani kasus-kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pengunduran Diri Febrie
Pengunduran diri Febrie telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Anang.
Anang menjelaskan, Kejagung memastikan seluruh fungsi dan tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai prosedur. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Pelaku Pencucian Uang
Kejaksaan Agung mengajak publik untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri. Penyidik juga menekankan konsistensi terhadap asas praduga tidak bersalah.
Febrie diduga mengundurkan diri akibat keterlibatannya dalam tiga kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut melibatkan pengadaan batu bara, Asabri, dan Jiwasraya selama periode 2020–2025. Selain itu, ada dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyitaan Barang Bukti
Pola investigasi menyebutkan bahwa penyidik Polri telah menggeledah 12 lokasi untuk mendalami kasus tersebut. Lokasi termasuk rumah mewah di Sentul, Bogor, kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta beberapa tempat lain.
“Kemudian kita konversi dalam rupiah hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi di de’Clan (kafe),” kata Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipikor Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Totok, polisi menyita uang senilai SGD3.130.000 dalam pecahan dolar Singapura, USD889.965, serta Rp259.159.000. Dalam penggeledahan di money changer, 71 item barang bukti disita, termasuk mata uang asing.
Dari rumah mewah di Sentul, penyidik mengamankan emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai sekitar Rp476 miliar. “Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” tambah Totok.
Karier Febrie Adriansyah
Febrie memulai kariernya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, sebelum menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Karier-nya terus berkembang hingga ia diangkat menjadi Asisten Pidana Kasus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia juga pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga kembali menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Febrie dikenal sebagai penangan kasus besar, termasuk korupsi PT Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Dalam kasus Jiwasraya, enam individu diproses hukum dengan status tahanan, termasuk mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan Direktur Keuangan AJS, Syahmirwan.
Kasus Asabri menyebutkan bahwa sembilan orang terlibat, termasuk mantan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. BPK mencatat kerugian Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun.
Foto: dok. Kejaksaan Agung.
