Kajagung Periksa Pengacara Don Ritto Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung kembali menggelar proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan
Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jurnalnaya.com – Kejaksaan Agung kembali menggelar proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dua orang saksi pada hari Rabu, 29 Juli 2026.
Dari kedua saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik, hanya satu pihak yang hadir sesuai panggilan. Anang menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa kehadiran tersebut hanya dipenuhi oleh ATW, yang merupakan penasihat hukum afiliasi DR. Sementara itu, saksi lainnya tidak menunjukkan diri.
“Yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Kejagung berencana segera mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada saksi yang mangkir. Anang menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan marathon ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.
“Oleh karena itu, satu orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” kata Anang.
Latar Belakang Kasus TPPU
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang senilai Rp476 miliar. Penetapan ini dilakukan pada hari Jumat, 24 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan oleh Tim 9 pada tanggal 20 Juli 2026.
Saat ini, Febrie dititipkan di rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penitipan ini merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terkait dengan kasus tersebut.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU Don Ritto. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
