Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Badan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan aksi penggeledahan terhadap tempat tinggal Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan
Operasi Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan
Jurnalnaya.com – Badan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan aksi penggeledahan terhadap tempat tinggal Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 dan berkaitan erat dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau yang dikenal sebagai TPPU. Operasi ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie Adriansyah yang pernah menjabat sebagai Jampidsus.
Temuan Barang Bukti dan Pernyataan Resmi
Sesuai laporan yang dilansir oleh Antara pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Anang Supriatna selaku perwakilan Kejagung menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti selama proses penggeledahan. Sebagian besar bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pencucian uang. Anang juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilaksanakan dengan penuh profesionalisme, transparansi, serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Anang.
Dua Tersangka dan Dasar Hukum Penyidikan
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung Agung sudah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU. Kedua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah yang pernah menjabat sebagai Jampidsus, serta Nurman Herin yang merupakan perwakilan pihak swasta. Penyelidikan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut dibuat setelah Kejagung menerima serangkaian berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, yang meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah ini menunjukkan besarnya nilai aset yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sprindik Tambahan dari Pengalihan Perkara Polri
Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik tambahan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai wujud sinergi penegakan hukum. Sprindik pertama bernomor 43 menyangkut dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI. Sprindik kedua dengan nomor 44 berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout. Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 membahas perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan PT Asabri.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
