Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi

Mark Williams - jurnalnaya.com 3 mins read

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi Jakarta, 16 Juli 2026 Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi

Jakarta, 16 Juli 2026

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah, mantan pejabat pemerintah, serta Don Ritto, tokoh bisnis, tetap menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang ditelusuri. Meskipun penanganan kasus sempat bergeser dari Polri ke Kejagung, status mereka sebagai tersangka tidak berubah. Hal ini disampaikan oleh Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam wawancara di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana ditetapkan penyidik Polri,” ujar Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tidak mengubah status hukum Febrie dan Don Ritto. Menurutnya, Kejagung terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan objektif, terlepas dari alihannya penanganan kasus dari Polri.

Penanganan Kasus Korupsi Masih Berlangsung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa penelusuran tiga kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berjalan. Kasus-kasus ini dianggap sangat penting dalam upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejagung juga mengatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan proses awal dan segera memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penjelasannya, Anang Supriatna menyebutkan bahwa tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejagung bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan semua pihak terlibat diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan. “Kita mengutamakan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahap penanganan,” tambahnya.

Detail Tiga Kasus Korupsi yang Menimpa Febrie Adriansyah

Perkara pertama berupa Sprindik Nomor 43, yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengalihan dana kebijakan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku. Perkara kedua, Sprindik Nomor 44, menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara yang menyebabkan gangguan pada sistem listrik nasional. Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berfokus pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa Febrie Adriansyah telah terlibat dalam berbagai skema korupsi selama menjabat di posisi tertentu. Selain itu, Don Ritto dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam proses transaksi keuangan dan pengalihan dana yang menimbulkan kerugian negara. Kejagung menegaskan bahwa seluruh bukti yang telah dikumpulkan akan digunakan sebagai dasar untuk menuntut kedua tersangka tersebut.

Proses Penyidikan Menurut Kejagung

Menurut Anang Supriatna, Kejagung tidak mengubah status Febrie Adriansyah dan Don Ritto meskipun penanganan kasus dialihkan. “Penyidik Kejaksaan tetap berkompeten dalam menangani kasus ini, dan mereka akan melanjutkan proses hukum sebagaimana mestinya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri.

Proses hukum yang berlangsung sekarang menekankan pada transparansi dan keadilan. Dengan memperkuat kerja sama antarlembaga, Kejagung berharap kasus-kasus ini bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat. “Kita tidak ingin ada kesan adanya pengaruh dari pihak tertentu dalam menentukan status tersangka,” ujarnya.

“Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta korupsi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Mereka tetap menjadi tersangka hingga semua bukti terkumpul dan diverifikasi secara lengkap,” imbuh Anang.

Perkembangan Terkini dalam Penyidikan

Kejagung juga memberikan informasi bahwa penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah mencapai tahap pengumpulan bukti yang signifikan. Dalam beberapa minggu terakhir, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait. “Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna.

Dalam kasus pertama, penyidik Kejagung menyatakan bahwa ada indikasi bahwa Febrie Adriansyah memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, dalam kasus kedua, ditemukan bahwa Don Ritto terlibat dalam pengalihan dana kebijakan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kasus ketiga, yang terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya, menunjukkan bahwa ada praktik korupsi dalam pengelolaan dana pensiun

Leave a reply