Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jakarta — Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penambahan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Melalui
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jurnalnaya.com – Jakarta — Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penambahan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Melalui proses penyidikan yang intensif, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus ini, yaitu seorang individu dengan inisial NH. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya hanya terdiri dari Febrie Adriansyah saja.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam konferensi persnya, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan NH sebagai tersangka baru didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik selama proses investigasi berlangsung.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi Margono dengan tegas.
Prosedur Penahanan Tersangka Baru
Terkait dengan status hukum tersangka baru tersebut, Rudi Margono menegaskan bahwa NH akan menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan ini ditetapkan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari pengumuman resmi dilakukan. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk memastikan tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sampai saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil memeriksa sebanyak 24 saksi untuk memperdalam penyelidikan perkara TPPU. Hasil dari pengembangan penyidikan menunjukkan adanya temuan signifikan, yaitu sekitar tujuh perusahaan yang diduga memanfaatkan jasa hukum terafiliasi dengan pihak Don Ritto. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat dalam menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, Febrie telah menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadiran NH sebagai tersangka baru menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat-surat tersebut berkaitan dengan perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah ini menunjukkan koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus TPPU ini secara komprehensif.
Kejaksaan Agung. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
