Skip to content
Royal desk
Agustus 5, 2026 JurnalNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Kronologi Pilot jadi Kurir 25 Kg Ekstasi Tertangkap di Bandara Soekarno Hatta

Sandra Taylor - jurnalnaya.com 3 mins read

Seorang pilot berkebangsaan Malaysia dari maskapai MSO berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta

Kronologi Pilot jadi Kurir 25 Kg Ekstasi Tertangkap di Bandara Soekarno Hatta

Kronologi Pilot jadi Kurir 25 Kg Ekstasi di Soekarno-Hatta

Jurnalnaya.com – Seorang pilot berkebangsaan Malaysia dari maskapai MSO berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan terjadi saat tersangka tiba di Kedatangan Internasional Terminal 3, Tangerang, Banten. Ia dituduh membawa serta puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkoba terbesar yang melibatkan awak pesawat di Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai Terminal 3. Hasilnya, tim menemukan 14 bungkus besar ekstasi dan satu paket narkotika jenis sabu di dalam koper tersangka. Total berat ekstasi yang ditemukan mencapai 25 kilogram, menjadikannya salah satu kasus penyelundupan ekstasi terbesar dalam sejarah bandara Soekarno-Hatta. Para petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koper beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap koper beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu. Berat total ekstasi mencapai 25 kilogram dengan jumlah butir mencapai puluhan ribu.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2026. Selain barang haram, penyidik juga menyita koper berwarna silver, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas, SIM Malaysia, satu unit iPhone 17e, serta seragam pilot milik tersangka. Barang-barang ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Ekstasi yang disita menampilkan berbagai logo terkenal, mulai dari Singa, Rolls-Royce, Tesla, Labubu, hingga LV. Logo-logo ini menunjukkan bahwa ekstasi tersebut merupakan produk premium yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap. Para ahli forensik melakukan analisis terhadap setiap bungkus ekstasi untuk memastikan jenis dan kadar zat aktif yang terkandung di dalamnya.

Motif dan Riwayat Penyelundupan

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang di Malaysia untuk membawa ekstasi ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia akan menerima puluhan ribu ringgit. Jumlah ini merupakan kompensasi yang cukup besar untuk seorang pilot yang melakukan perjalanan biasa. Tersangka juga mengaku bahwa ia telah melakukan perjalanan serupa beberapa kali sebelumnya.

Tersangka disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 RM. Sampai di Jakarta nanti akan diarahkan oleh seseorang bahwa akan ada orang yang mengambil ke hotel. Proses pengiriman dilakukan secara rahasia untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.

Menurut penyidik, ini bukan kali pertama pilot tersebut melakukan aksi nekat. Ia sudah tercatat tiga kali menyelundupkan narkoba ke berbagai tempat, termasuk membawa sabu sebanyak 7 kilogram dalam aksi sebelumnya. Riwayat ini menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba yang berpengalaman dan telah melakukan aktivitas serupa selama beberapa tahun terakhir.

Hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi), dan Kokain. Hasil ini mengindikasikan bahwa tersangka mungkin mengonsumsi narkoba sebelum melakukan perjalanan. Para petugas medis melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka dan menentukan apakah ia memerlukan perawatan medis selama proses penahanan.

Status Hukum Tersangka

Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, berlaku juga pasal penyesuaian pidana pada KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Proses penyidikan akan melibatkan berbagai pihak termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Foto: Dok. Polri.

Leave a reply