PWI Resmi Cabut Laporan ke Hotman Paris di Polda Metro Jaya
Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah secara resmi menarik kembali laporan yang sebelumnya diajukan terhadap advokat ternama Hotman Paris di
PWI Resmi Cabut Laporan ke Hotman Paris: Proses Mediasi Berhasil di Polda Metro Jaya
Jurnalnaya.com – Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah secara resmi menarik kembali laporan yang sebelumnya diajukan terhadap advokat ternama Hotman Paris di Polda Metro Jaya. Langkah ini menandai berakhirnya sengketa hukum antara organisasi pers nasional dengan tokoh hukum tersebut setelah melalui proses mediasi yang intensif. Keputusan pencabutan laporan ini disambut positif oleh kedua belah pihak yang terlibat.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu, mengonfirmasi secara langsung bahwa pencabutan laporan telah dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di kantor Polda Metro Jaya ini dihadiri oleh perwakilan PWI serta Hotman Paris sendiri. Anrico menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang dicapai melalui jalur damai.
“Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” tegas Anrico Pasaribu di hadapan wartawan yang mendampingi proses pencabutan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan Anrico, Hotman Paris telah memberikan permintaan maaf secara lisan atas pernyataan-pernyataannya yang sebelumnya dianggap menyinggung para anggota pers. Permintaan maaf ini diterima oleh PWI sebagai bentuk penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat bahwa hubungan baik antara organisasi pers dan Hotman Paris akan terus dijaga ke depannya.
Dari sisi hukum, pencabutan laporan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia. Anrico menyebutkan bahwa terdapat konsep restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini. Selain itu, proses mediasi juga telah ditempuh secara tuntas sebelum keputusan final diambil. Langkah-langkah hukum ini memastikan bahwa pencabutan laporan memiliki dasar yang kuat secara yuridis.
“Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum. Bahwa ada restorative justice, bahwa ada mediasi, ada langkah-langkah yang harus kita tempuh juga,” jelas Anrico mengenai prosedur yang telah dilalui.
Dengan selesainya pencabutan laporan, PWI menilai bahwa urusan hukum dengan Hotman Paris telah mencapai titik akhir. Namun, untuk kelanjutan prosedur administrasi, organisasi pers menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik kepolisian. Hal ini mengingat bahwa dalam kasus delik aduan, setelah terjadi perdamaian, pelapor berhak mencabut laporannya. Penyidik kemudian akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ini delik aduan, tentunya kalau terjadi perdamaian, si pelapor mencabut. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun, ya kita serahkan kepada penyidik,” pungkas Anrico.
Peran Sufmi Dasco Ahmad dalam Memediasi Konflik
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut berperan penting dalam memediasi konflik antara PWI dan Hotman Paris. Melalui akun Instagram pribadinya, Dasco mengunggah momen pertemuannya dengan Hotman Paris serta Ketua Umum PWI Akhmad Munir. Dalam foto yang dibagikan, ketiga tokoh terlihat duduk di satu meja dengan suasana yang harmonis. Hotman dan Munir bahkan terlihat saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Dasco ini bertujuan untuk menjaga persatuan Indonesia di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa. Ketua Umum PWI Akhmad Munir menjelaskan bahwa inisiatif dari Dasco sangat membantu dalam meredakan ketegangan yang terjadi. Munir menilai bahwa pendekatan yang dilakukan Dasco telah membawa hasil yang positif bagi kedua belah pihak.
“Jadi Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk persatuan Indonesia,” ungkap Munir mengenai alasan pertemuan tersebut.
Kasus ini menjadi contoh baik bagaimana konflik dapat diselesaikan melalui jalur damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. PWI dan Hotman Paris menunjukkan kematangan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Pencabutan laporan ini juga membuka peluang bagi kerja sama yang lebih baik di masa mendatang antara organisasi pers nasional dengan tokoh hukum tersebut.
